Fokuscilacap.com, Cilacap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, menetapkan Kepala Desa Cilongkrang, Kecamatan Wanareja, Sodik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Cilongkrang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 250 juta.

Dari informasi yang dihimpun Fokuscilacap.com, Tak lama setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir empat jam, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka kemudian digiiring petugas Kejaksaan ke Lapas Cilacap untuk dilakukan penahanan, Rabu (17/5/2017).

Dikutip dari cilacap media, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Berdiaman Simalango menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kades Cilongkrang setelah Kejari melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 250 juta. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan tersangka beberapa waktu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi, yang bersangkutan statusnya dinaikan sebagai tersangka pada 2 Mei 2017. Setelah diperiksa dua kali sebagai tersangka, selanjutnya yang bersangkutan Rabu (17/5/2017) kita tahan di Lapas Cilacap,” jelas Kajari Cilacap, Kamis (18/5/2017).

Dikatakan, sebelum ditahan Kades Cilongkrang menjalani pemeriksaan sekitar empat jam hingga akhirnya tim penyidik mengeluarkan keputusan untuk melakukan penahanan. Penahanan terhadap Sodik, lanjut dia, dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus tersebut. Sang kades akan ditahan dalam 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang 20 hari hingga berkasnya bisa diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Saat ini tim penyidik mulai melakukan pemberkasan untuk melengkapi dokumen penyidikan. Harapannya, dalam waktu dekat setelah dokumen lengkap kasus tersebut akan segera disidangkan,” katanya. Kajari mengungkapkan, pada tahun 2015 APBDes Cilongkrang sebesar Rp 979.590.000 yang digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Kegiatan fisik berupa pembangunan jembatan, talud dan drainase. Akan tetapi, setelah kegiatan fisik selesai uang yang diserahkan kepada pengelola kegiatan desa tidak sesuai dengan RAB. Warga yang mengendus adanya dugaan penyimpangan tersebut kemudian melaporkan kepada Kejaksaan.

“Perkara ini dilaporkan pada Juli 2016 lalu. Laporan awal dana yang diselewengkan Rp 54 juta. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kerugian negara yang timbul mencapai Rp 250 juta,” ungkap Berdiaman.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 20 orang saksi termasuk perangkat Desa Cilongkrang. (ags/fkc)