Sabtu, 21 November 2015

Ahmad Fikri Assegaf Terpilih Jadi Ketua ILUNI FHUI

“Proses pemilihan Ketua ILUNI FHUI merupakan bagian untuk memajukan FHUI”.
HASYRY AGUSTIN
Ahmad Fikri Assegaf dalam acara Munas ILUNI FHUI di Kampus FHUI, Depok, Sabtu (21/11). Foto: AMR

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Indonesia (ILUNI FHUI) menggelar Munas FHUI untuk menentukan sang Ketua Umum periode 2015-2018, Sabtu (21/11), di Auditorium Djokosoetono FHUI, Depok, Jawa Barat. Pemilihan Ketua Umum ILUNI tersebut dilakukan melalui e-voting dengan jumlah pemilih 2.725 pemilih. Ahmad Fikri Assegaf mengungguli dua calon lainnya, Handa Abidin dan Andre Rahadian.  

Ahmad Fikri Assegaf mendapat jumlah suara 46,60% atau 1.270 suara. Jumlah pemilih Handa Abidin 344 suara atau 12,62%. Sedangkan pemilih Andre Rahadian sebanyak 1.111 suara atau 40,78%. Dengan hasil ini, Ahmad Fikri Assegaf resmi terpilih menjadi Ketua ILUNI FHUI periode 2015-2018.

Dalam sambutan pertamanya sebagai Ketua Umum ILUNI FHUI, pria yang akrab dipanggil Fikri ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Dia juga tak lupa berterimakasih kepada tim sukses dari kedua calon lainnya. Dia mengatakan, proses pemilihan Ketua ILUNI FHUI ini merupakan bagian untuk memajukan FHUI.

"Satu hal yang sejak awal dan juga dari pagi saya sampaikan bahwa proses ini sangat menarik. Dan siapapun yang dapat suara terbanyak tentunya bisa memimpin ILUNI dengan baik karena saat kampanye semua calon memiliki program yang baik dan kampanye tim yang baik," ujarnya.

Fikri mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pertolongan untuk bisa memajukan ILUNI. Untuk itu, ia mengajak tim Andre dan Handa untuk bekerjasama dalam sebuah tim karena pada dasarnya mereka memiliki kesamaan dalam program dan visi yang baik.

“Mudah-mudahan kita akan bertemu dan sering bertemu di acara ILUNI FHUI seterusnya," ujarnya.

Fikri diberi waktu 30 hari untuk menyusun kepengurusan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pimpinan sidang Munas ILUNI FHUI. Pimpinan sidang terdiri dari Timbul Thomas Lubis (Ketua), Mas Achmad Santosa (Wakil Ketua), Sukoco, Wina Armada Sukardi, dan sekretaris yaitu Mohamad Kadri.

Selain menetapkan Fikri sebagai Ketua ILUNI periode 2015-2018 dan memberi waktu 30 hari untuk menentukan pengurus, Munas juga menetapkan Kepengurusan ILUNI periode 2012-2015 demisioner. "Penetapan laporan pertanggungjawaban pengurus ILUNI periode 2012-2015. Penetapan bahwa Pengurus ILUNI periode 2012-2015 demisioner," ujar Timbul Thomas Lubis sebagai Ketua Sidang.

Sebelumnya, Ketua Umum ILUNI FHUI periode 2012-2015 Melli Darsa memberikan laporan pertanggungjawaban di depan seluruh peserta Munas yang dibacakannya secara langsung. Laporan pertanggungjawaban tersebut berupa laporan kegiatan dan laporan keuangan yang berlangsung selama kepengurusan beliau.

Tercatat dalam salinan Laporan Pertanggungjawaban ILUNI periode 2012-2015 yang didapatkan seluruh peserta munas bahwa pemasukan yang didapat sebesar Rp2.385.156.452. Sedangkan pengeluaran Rp2.352.328.535 dan sisa saldo sebesar Rp32.827.917. Dari jumlah tersebut, tidak ada pemasukan dari kepengurusan ILUNI sebelumnya.

Sedangkan kegiatan yang dilakukan selama masa kepengurusan ILUNI FHUI 2012-2015 berupa seminar kriminalisaai kebijakan dan diskusi pakar. Kemudian, sumbangan kepada almamater dan mahasiswa yaitu berupa beasiswa kepada mahasiswa, renovasi sekretariat ILUNi FHUI, pembuatan lift pertama di FHUI dan pembangunan Student Hall di FHUI.

Sedangkan pengabdian masyarakat berupa sunatan massal, THR Karyawan FHUI dan pulang kampung karyawan. Selain itu, pengembangan website ILUNI FHUI. Sedangkan dalam bidang kesenian dan olah raga, diadakan konser integritas, konser mini demokrasi dan fun sport day.

Belum ada tanggapan
Captcha belum diisi / expired / tidak valid.

NAMA
EMAIL
JUDUL
TANGGAPAN

Seluruh judul dan isi tanggapan adalah tanggung jawab masing-masing penulis tanggapan. Redaksi hukumonline berhak untuk menayangkan atau tidak menayangkan tanggapan dengan mempertimbangkan kepatutan serta norma-norma yang berlaku.

[ X ]

Notifikasi Adblocker

Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.

Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.

Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com. klik disini

Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.

[ X ]

Ketentuan Adblocker


Bagaimana menonaktifkan Adblocker pada laman hukumonline.com?

Adblock / Adblock Plus
  • Klik logo Adblock/Adblock Plus, yang berada disebelah kanan address bar.
  • Pada Adblock, klik "Don't run on pages on this domain".
  • Pada Adblock Plus klik "Enabled on this site" untuk menonaktifkan Adblocking pada laman hukumonline.com. Apabila Anda menggunakan Firefox, klik "disable on hukumonline.com".
Firefox Tracking Protection

Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.

Ghostery
  • Klik pada icon Ghostery.
  • Apabila Anda menggunakan versi sebelum 6.0 klik "whitelist site".
  • Dalam versi 6.0 klik "trust site" atau tambahkan hukumonline.com pada Trusted Site list Anda.
  • Dalam versi sebelum 6.0 Anda akan melihat pesan "Site is whitelisted". Klik "reload the page to see your changes".
uBlock
  • Klik ikon uBlock.
  • Lalu klik tombol besar untuk melakukan whitelist pada laman yang sedang Anda jelajahi, dan ketika Anda membuka laman ini kembali secara otomatis akan terekam perintah yang Anda lakukan.
  • Lalu lakukan reload pada laman yang Anda jelajahi.

Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua