Publikasi
  Siaran Pers
  Annual Report
  Statistik PM
  Kajian/Riset
  Info Penting
  Regulasi
  UU PM
  PP
  KepMenkeu
  Peraturan
  Regulasi Terkait
  Draft Peraturan
  Data
  Emiten/PP
  Reksa Dana
  Market Info
  Perusahaan Efek
  Wakil PE
  Profesi Penunjang
  Lembaga Penunjang
  Kamus PM
  Links
 
Peraturan Pasar Modal

  HOME PM      BAPEPAM-LK

Secara umum, seluruh peraturan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam-LK terkait dengan pasar modal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok peraturan sebagaimana tersebut di bawah. Peraturan tersebut berupa PDF file sehingga untuk melihatnyan Anda membutuhkan Acrobat Reader.

Untuk melihat Daftar Seluruh Peraturan Bapepam, silakan klik di sini.

Klasifikasi Peraturan Pasar Modal Bapepam-LK [ klik pada nomor peraturan ] :
 
Bursa Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Reksa Dana
Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Profesi Penunjang Pasar Modal
Emiten dan Perusahaan Publik
Dokumen Publik dan Laporan ke Bapepam
Pemeriksaan oleh Bapepam
Sanksi
Peraturan Lainnya
   

Bursa Efek

   
III.A.1 Perizinan Bursa Efek
III.A.2 Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek
III.A.3 Persyaratan Calon Komisaris Dan Direktur Bursa Efek
III.A.4 Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Bursa Efek
III.A.5 Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek.
III.A.10 Transaksi Efek
III.A.11 Pelelangan Saham Bursa Efek
III.B.6 Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
III.B.7 Dana Jaminan
X.A.1 Laporan Bursa Efek
X.A.2 Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
 


ke atas

   

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

   
III.B.1 Perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan
III.B.2 Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
III.B.3 Persyaratan Calon Direktur dan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
III.B.4 Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
III.B.5 Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan
X.B.1 Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan
X.B.2 Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
 
ke atas
   

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

   
III.C.1 Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
III.C.2 Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
III.C.3 Persyaratan Calon Direktur dan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
III.C.4 Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran Dan Penggunaan Laba Penyimpnan dan Penyelesaian
III.C.5 Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpnan dan Penyelesaian
III.C.6 Prosedur Operasi Dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
III.C.7 Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
X.C.1 Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
X.C.2 Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
 
ke atas
   

Reksa Dana

   
  Pemeriksaan Reksa Dana
II.F.4 Pemeriksaan Reksa Dana
 
Uji Kepatuhan Reksa Dana
II.F.14 Pedoman Uji Kepatuhan Reksa Dana
   
  Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IV.A.1 Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IV.A.2 Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IV.A.3 Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IV.A.4 Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IV.A.5 Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
 
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
IV.B.1 Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
IV.B.2 Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
IV.B.3 Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
 
Pengelolaan Reksa Dana
IV.C.2 Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
IV.C.3 Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka
IV.C.4 Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Jaminan, dan Reksa Dana Indeks
IV.D.1 Pedoman Tentang Iklan Reksa Dana
IV.D.2 Profil Pemodal Reksa Dana
   
 
Pelaporan Reksa Dana
X.D.1 Laporan Reksa Dana
 
Standar Akuntansi
VIII.G.3 Standar Akuntansi Untuk Pengakuan Pendapatan Perusahaan Real Estate (telah dicabut berdasarkan Kep. No 48/PM/1998 tanggal 7 September 1998)
VIII.G.4 Standar Akuntansi Warrant
(telah dicabut berdasarkan Kep. No 48/PM/1998 tanggal 7 September 1998)
VIII.G.8 Pedoman Akuntansi Reksa Dana
VIII.G.9 Informasi Dalam Ikhtisar Singkat Reksa Dana
 
Pernyataan Pendaftaran
IX.C.4 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
IX.C.5 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk KIK
IX.C.6 Pedoman Bentuk dan isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
 
ke atas
   

Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Agen Reksa Dana

   
  Perusahaan Efek
V.A.1 Perizinan Perusahaan Efek
V.D.1 Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
V.D.3 Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek
V.D.4 Pengendalian dan Perlindungan Efek Yang Disimpan oleh Perusahaan Efek
V.D.5 Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
V.D.6 Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek  oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah
V.D.7 Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek
V.D.8 Kegiatan Perusahaan Efek Di Berbagai Lokasi
V.D.9 Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek
V.D.10 Prinsip Mengenal Nasabah
V.E.1 Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek
V.F.1 Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek
X.E.1 Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek
   
 
Wakil Perusahaan Efek
V.B.1 Perizinan Wakil Perusahaan Efek
V.B.2 Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa
   
  Agen Penjual Reksa Dana
V.B.3 Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana
V.B.4 Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana
   
 
Penasihat Investasi
V.C.1 Perizinan Penasehat Investasi
V.H.1 Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasehat Investasi (PDF File)
X.F.1 Laporan Yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi
X.F.2 Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi
X.F.3 Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek Dari Penasihat Investasi
 
Manajer Investasi
V.G.1 Perilaku Yang Dilarang Bagi Manajer Investasi
V.G.3 Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi.
V.G.5 Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
IX.K.1 Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
X.N.1 Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi
 
ke atas
   

Lembaga Penunjang Pasar Modal

   
  Kustodian
VI.A.1 Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
VI.A.2 Fungsi Bank Kustodian Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
VI.A.3 Rekening Efek Pada Kustodian
X.G.1 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
X.G.2 Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
 
Biro Administrasi Efek
VI.B.1 Perizinan Biro Administrasi Efek
X.H.1 Laporan Biro Administrasi Efek dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
X.H.2 Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
 
Wali Amanat
VI.C.2 Pendaftaran Bank Umum Sebagai Wali Wali Amanat
X.I.1 Laporan Wali Amanat
X.I.2 Pemeliharaan Dokumen Oleh Wali Amanat
 
ke atas
   

Profesi Penunjang Pasar Modal

   
  Akuntan
VIII.A.1 Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
VIII.A.2 Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal
X.J.1. Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntan
 
Konsultan Hukum
VIII.B.1. Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
 
Penilai
VIII.C.1 Pendaftaran Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
 
Notaris
VIII.D.1. Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
 
ke atas
   

Emiten dan Perusahaan Publik

   
  Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum
IX.A.1 Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
IX.A.2 Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.A.3 Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
IX.A.4 Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
IX.A.5 Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
IX.A.6 Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
IX.A.7 Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
IX.A.8 Prospektus Awal Dan Info Memo
IX.A.9 Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, Atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik
IX.A.10 Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
IX.A.11 Penawaran Umum Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah
IX.A.12 Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
IX.A.13 Penerbitan Efek Syariah
IX.A.14 Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
IX.C.1 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.C.2 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka penawaran Umum
IX.C.3 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.C.7 Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Perusahaan Menengah Atau Kecil
IX.C.8 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Oleh Perusahaan Menengah Atau Kecil
IX.C.9 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
IX.C.10 Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
XI.A.1 Iklan, Brosur Penjualan dan Media Komunikasi Massa Lainnya (telah diubah menjadi Peraturan No. IX.A.9)
   
  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.1 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.2 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.3 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.4 Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.5 Saham Bonus
   
  Pendaftaran Perusahaan Publik
IX.B.1 Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
 
Peraturan Lainnya :
IX.E.2 Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha Utama
IX.I.1 Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
IX.I.2 Persyaratan Surat Efek
IX.I.3 Penerbitan Foreign Depositary Receipts
IX.I.4 Pembentukan Sekretaris Perusahaan
IX.I.5 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
IX.I.6 Direksi dan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik
IX.C.11 Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang
 
Benturan Kepentingan
IX.E.1 Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
 
Penawaran Tender
IX.F.1 Penawaran Tender
IX.F.2 Pedoman Tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Penawaran Tender
IX.F.3 Pedoman Tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Perusahaan Sasaran Dan Pihak Lainnya Sehubungan Dengan Penawaran Tender
 
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
IX.G.1 Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atas Emiten
 
Pengambilalihan Perusahaan
IX.H.1 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
 
Hubungan Dengan Pemegang Saham
X.M.1 Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
 
Anggaran Dasar
IX.J.1 Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik
 
Kuasi Reorganisasi
IX.L.1 Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
 
Pelaporan Emiten dan Perusahaan Publik
VIII.G.2 Laporan Tahunan
X.K.1 Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
X.K.2 Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
X.K.4 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
X.K.5 Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit
X.K.6 Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
   
 
Standar Akuntansi
VIII.G.5 Pedoman Penyusunan Comfort Letter
VIII.G.6 Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi
VIII.G.7 Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
VIII.G.10 Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang Asing (telah dicabut)
VIII.G.11 Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
VIII.G.12 Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus
VIII.G.13 Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (REPO) Dengan Menggunakan Master Repurchase Agreement (MRA)
   
   
  Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
XI.B.1 Stabilisasi Harga Untuk Mempermudah Penawaran Umum
XI.B.2 Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
XI.C.1 Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam
   
 
ke atas
   

Dokumen Publik dan Laporan ke Bapepam

   
II.A.1 Dokumen Yang Terbuka Untuk Umum
II.A.2 Prosedur Penyediaan Dokumen Bagi Masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal
II.A.3 Surat, Laporan, dan Dokumen Lain Yang Dikirim Kepada Bapepam
   

Sanksi

XIV.B.1 Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda
   

Peraturan Lainnya

II.E.1 Tata Cara Pembuatan Peraturan
III.D.1 Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
III.E.1 Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek atau Indeks Efek
X.M.3 Pelaporan Transaksi Obligasi
 
ke atas
 

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.


 

 
 
 
 


(c) 2006. BAPEPAMLK. DISCLAIMER. KONTAK HUMAS