Kehadiran siaran televisi digital di Indonesia sudah merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolak lagi keberadaannya. Televisi digital merupakan etape akhir dari perkembangan televisi yang memungkinkan bersatunya content, computer dan communication sehingga akan menimbulkan efisiensi dan multi fungsi dari televisi yang ada untuk kepentingan penonton televisi.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibanding siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau "bersalju". Pada era digital, penonton televisi tidak hanya menonton televisi namun bisa mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan seperti akses data, e-banking, e-ticketing, e-shopping serta berbagai kebutuhan e-office dan berbagai kebutuhan penonton lainnya. Sehingga segalanya bisa dilakukan lewat satu sistem.
Semua negara khususnya negara maju telah menetapkan tahun konversi dari analog ke digital. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan tahun 2014 seluruh kota besar sudah beralih ke televisi digital dan pada tahun 2017 seluruh Indonesia sudah bermigrasi ke sistim digital. Keberadaan teknologi ini tidak mungkin dikembangkan secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan aturan main yang jelas.
Kita bersyukur bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, guna mengantisipasi proses migrasi dari sistim analog ke digital ini.
Indonesia, bersiaplah untuk memasuki era Televisi Digital....
|