KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 96/M TAHUN 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa berdasarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1993 telah diangkat Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu membentuk Kabinet Pembangunan VI;
3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.IV/MPR/1988;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Kabinet Pembangunan VI dan terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat sebagai Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan VI dengan bidang tugas seperti tersebut di belakang nama masing-masing mereka yang tersebut di bawah ini :
  1. Sdr. Yogie S. Memed, sebagai Menteri Dalam Negeri;
  2. Sdr. Ali Alatas, SH, sebagai Menteri Luar Negeri;
  3. Sdr. Jenderal TNI Edi Sudradjat, sebagai Menteri Pertahanan       Keamanan;
  4. Sdr. H. Oetojo Oesman, SH, sebagai Menteri Kehakiman;
  5. Sdr. Harmoko, sebagai Menteri Penerangan;
  6. Sdr. Drs. Mar’ie Muhammad, sebagai Menteri Keuangan;
  7. Sdr. Prof. Dr. Satrio BudihardjoJoedono, sebagai Menteri Perdagangan;
  8. Sdr. Ir. T. Ariwibowo, sebagai Menteri Perindustrian;
  9. Sdr. Dr. Ir. Sjarifudin Bahrsjah, sebagai Menteri Pertanian;
10. Sdr. I.B. Sudjana, sebagai Menteri Pertambangan dan Energi;
11. Sdr. Ir. Djamaloedin Soeryohadikoesoemo, sebagai Menteri Kehutanan;
12. Sdr. Ir Radinal Mochtar, sebagai Menteri Pekerjaan Umum;
13. Sdr. Dr. Haryanto Dhanutirto, sebagai Menteri Perhubungan;
14. Sdr. Joop Ave, sebagai Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
15. Sdr. Drs. Subiakto Tjakrawerdaya, sebagai Menteri Koperasi dan       Pembinaan Pengusaha Kecil;
16. Sdr. Drs. Abdul Latief, sebagai Menteri Tenaga Kerja;
17. Sdr. Ir. Siswono Yudohusodo, sebagai Menteri Transmigrasi dan       Pemukiman Perambah Hutan;
18. Sdr. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, sebagai Menteri Pendidikan dan       Kebudayaan;
19. Sdr. Prof. Dr. Sujudi, sebagai Menteri Kesehatan;
20. Sdr. dr. Tarmizi Taher, sebagai Menteri Agama;
21. Ny. Dra. Endang Kusuma Inten Soeweno, sebagai Menteri Sosial;
22. Sdr. Drs. Moerdiono, sebagai Menteri Negara Sekretaris Negara;
23. Sdr. Drs. Saadillah Mursjid MPA, sebagai Menteri Negara Sekretaris       Kabinet;
24. Sdr. Ir. Drs.Ginandjar Kartasasmita, sebagai Menteri Negara       Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas;
25. Sdr. Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, sebagai Menteri Negara Riset dan       Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS;
26. Sdr. Prof. Dr. Ibrahim Hasan, sebagai Menteri Negara Urusan       Pangan/Kepala Bulog;
27. Sdr. Dr. H. Haryono Suyono, sebagai Menteri Negara       Kependudukan/Kepala BKKBN;
28. Sdr. Ir. Sanyoto Sastrowardoyo, sebagai Menteri Negara Penggerak       Dana Investasi/Ketua BKPM;
29. Sdr. Ir. Soni Harsono, sebagai Menteri Negara Agraria/Kepala BPN;
30. Sdr. Ir. Akbar Tandjung, sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat;
31. Sdr. Ir. Sarwono Kusumaatmadja, sebagai Menteri Negara Lingkungan       Hidup;
32. Ny. Mien Sugandhi, sebagai Menteri Negara Urusan Peranan Wanita;
33. Sdr. Hayono Isman, sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
34. Sdr. T.B. Silalahi, sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur       Negara;
35. Sdr. Prof. Dr. Salah Afiff, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang       Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
36. Sdr. Ir. Hartarto, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang Industri       dan Perdagangan;
37. Sdr. Soesilo Soedarman, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang       Politik dan Keamanan;
38. Sdr. Ir. Azwar Anas, sebagai Menteri Negara Koordinator Bidang       Kesejahteraan Rakyat;
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

                  1. Pimpinan MPR/DPR;
                  2. Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung;
                  3. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan;
                  4. Ketua Mahkamah Agung;
                  5. Semua Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana                   mestinya.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 17 Maret 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO