Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melakukan teguran terhadap tayangan azan yang ada di beberapa stasiun televisi. Pada tayangan azan tersebut diselipkan iklan niaga. hal ini dianggap tidak pantas dan telah melanggar Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PSP).
Seperti dilansir dari situs resmi KPI, ada beberapa tayangan azan yang pernah ditegur KPI. Tayangan azan itu ditayangkan di SCTV, TransTV dan TVone pada tanggal 1 Agustus 2011.
KPI menilai, penayangan iklan tersebut telah mencampuradukkan format isi siaran sehingga menimbulkan ketidakpastian atas format isi siaran tersebut. KPI Pusat memberikan peringatan bahwa setiap program siaran wajib memperhatikan penghormatan terhadap nilai dan ajaran agama.
Selain itu, akibat dari penanyangan azan yang diselingi iklan menimbulkan efek negatif bagi sebagian masyarakat.
KPI telah memberi sanksi terhadap tayangan azan Magrib adalah berupa peringatan. Adapun tayangan azan Magrib di SCTV dilakukan peringatan pada tanggal 4 Agustus 2011, berdasarkan nomor surat 539/K/KPI/08/11. Azan Magrib di TransTV diberlakukan peringatan pada tanggal 4 Agustus 2011, dengan Nomor Surat 538/K/KPI/08/11. Sementara azan Magrib di TVOne dilayangkan surat peringatan pada tanggal 4 Agustus 2011, dengan Nomor Surat 540/K/KPI/08/11.
Menurut Ketua Komisioner Bidang Isi Penyiaran Nina, klarifikasi yang dilontarkan oleh pihak stasiun penayangan dikarenakan alat editing tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu tidak ada unsur kesengajaan dalam penayangan iklan dalam azan Magrib tersebut.
Biasanya dengan adanya sanksi yang diberikan pada setiap tayangan program di stasiun televisi maupun radio akan menjadi bahan evaluasi. Dalam arti evaluasi ini sebagai catatan.
"Ini akan menjadi evaluasi pada saat perpanjangan izin penyiaran," ujar Nina kepada merdeka.com.