Senin, 8 Desember 2014
Tribun Timur

Ini Hukuman Bagi Wanita Berpakaian Ketat, Celananya Disemprot Cat

Kamis, 4 Desember 2014 20:12 WITA

Ini Hukuman Bagi Wanita Berpakaian Ketat, Celananya Disemprot Cat
BBC Indonesia
Foto-foto aksi penyemprotan cat tersebar di jejaring sosial Facebook. 

BANDA ACEH - Sebuah kelompok ulama di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang menamakan diri Tadzkiiratul Ummah gencar menyemprotkan cat terhadap perempuan dan pria bercelana ketat sebagai bagian dari penegakan hukum syariat.

Teungku Nurdin Usman, seorang pimpinan Tadzkiiratul Ummah, menyatakan, alasan mereka melakukan razia ialah karena pemerintah tidak serius menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Jika pemerintah benar-benar menegakkan syariat Islam, kami akan berhenti melakukan razia seperti ini,” katanya kepada BBC Indonesia.

Menurut Nurdin, pihaknya tidak pandang bulu dalam bertindak.

“Siapa pun pelanggar syariat kami tindak. Laki-laki bercelana pendek, juga disemprot cat dan mereka malu sendiri kalau tertangkap. Malah, istri aparat keamanan juga kami semprot cat. Tujuannya agar mereka tak mengulangi lagi perbuatannya.”

Facebook

Pada awal-awal kegiatan razia celana ketat, dia mengaku memberikan kain sarung kepada perempuan yang celananya disita untuk dimusnahkan. “Tetapi kami kekurangan dana untuk membeli kain sarung, makanya sekarang kami semprot cat sehingga celana itu tak bisa digunakan lagi,” katanya.

Tadzkiiratul Ummah juga mengunggah foto-foto kegiatan aksi menyemprot cat kepada perempuan dan pria bercelana ketat melalui akun Facebook, sejak 29 November lalu.

Ketua Nahdlatul Ulama Aceh, Teungku Faisal Ali, menyatakan bahwa kelompok masyarakat tidak dibenarkan menggelar razia terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam karena hal itu merupakan kewenangan polisi syariat.

Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh itu, warga masyarakat hanya bisa memberi informasi kepada polisi syariat kalau terjadi pelanggaran syariat.

Razia celana ketat beberapa kali digelar di Aceh. Pada Oktober lalu, puluhan perempuan pengendara motor dihentikan polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) di Kabupaten Aceh Besar. Para perempuan itu dinilai berpakaian terlalu ketat.

Dalam razia yang dilakoni polisi syariat dibantu polisi umum dan polisi militer (PM) itu, sebanyak 60 perempuan pengendara dan pembonceng sepeda motor dihentikan.




Editor: Edi Sumardi

TRIBUNnews.com © 2014

About Us

Help

Atas