Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI - Kompas.com

Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI

Kristian Erdianto
Kompas.com - 31/07/2017, 20:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto  saat memberikan keterangan usai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.  KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), pemerintah berharap mantan anggota dan pengurus HTI tidak kembali membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan tersebut adalah Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta mantan anggota HTI kembali menekuni kegiatan yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan konsep NKRI.

Hal itu diungkapkannya seusai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk menekuni hal-hal yang sesuai dengan napas NKRI dan Pancasila. Jangan sampai memberikan masalah-masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujar Wiranto.

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Menurut Wiranto, pemerintah juga tidak akan menghalangi jika mantan anggota HTI ingin memenuhi hak sipil politiknya selama tidak melanggar peraturan hukum yang ada.

"Mau jadi parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia," kata mantan Panglima ABRI itu.

"Kita sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang," ujar dia.

Meski demikian, Wiranto enggan menjelaskan secara detil terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI?

Secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB.

"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman, saat saat ditemui saat keluar dari ruang rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
PenulisKristian Erdianto
EditorInggried Dwi Wedhaswary
Komentar