Selayar

TOP NEWS

Media Selayar. Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Polisi Perketat Pengamanan Di Selayar

Penulis Media Selayar on Jumat, 25 Juni 2010 14.20.00

MEDIA SELAYAR. Sejumlah posko pemenangan masing-masing pasangan cabup dan cawabup Kabupaten Kepulauan Selayar tak lagi seramai seperti saat sehari sebelum pelaksanaan Pemilukada, Rabu (23/6).

Namun penjagaan masih dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi, baik di posko pememangan dan lokasi rawan lainnya, seperti KPUD Kabupaten Kepulauan Selayar, yang hingga berita ini ditulis masih dijaga.

Saat dikonfirmasi perihal pengamanan Pemilukada, Kapolres Selayar, AKBP Moch Noor Subchan SIk MH mengatakan, pengamanan yang dilakukan personil kepolisian masih dalam konteks tahapan pilkada. Termasuk pengamanan di KPUD Selayar.

'Jika ternyata protes itu muncul adalah hal yang manusiawi dan merupakan riak dari ketidakpuasan hasil perhitungan. Tapi pengamanan yang kita lakukan saat ini masih merupakan bagian dari tahapan Pemilukada,' terang Noor Subchan kepada Upeks, kemarin.

Ditambahkan Subchan, dalam pengamanan pilkada ini personil kepolisian Selayar dibantu aparat dari Brimobda Sulsel sebanyak 44 orang personil, dan 30 personil dari Samapta Polda Sulsel. 'Sampai saat ini kondisi keamanan di Selayar masih aman. Masyarakat telah amat memahami makna demokrasi itu. Yang menang sedang menikmati kemenangannya dan yang kalah tentu akan mengatur strategi ke depannya,' jelasnya.

Di lain pihak Ketua KPUD Selayar, Zulfinas Indra, saat dihubungi terkait pengumuman hasil perolehan suara lanjutan menegaskan, KPUD Kepulauan Selayar tak akan mengeluarkan lagi perolehan suara tambahan tiap-tiap pasangan calon untuk melengkapi data Rabu (23/6) kemarin.

'KPU hanya mengumumkan sampai 70% suara dan itu sudah kita berikan. Untuk selanjutnya, kita tunggu hingga perhitungan manual dilakukan karena merupakan esensi dari perhitungan ini terletak pada perhitungan secara manual. Dan itu akan kita umumkan pemenangnya pada 2 Juli mendatang,' tegasnya.

Perhitungan suara versi KPUD Kabupaten Selayar ditutup pada posisi suara 31.705 (50,79%) untuk pasangan Drs H Syahrir Wahab-H Syaiful Arif (Syiar), pasangan H Syamsul Alam Ibrahim MSi-H Ince Langke SPd(Samai Ince) dengan nomor urut 2 memperoleh suara 19.314 (30,94%) dan Hj Syamsina Aroeppala-H Gunawan Muchtar(Nu Sinara'na) dengan nomor urut 3 berada pada posisi suara 11.443 (18,27%). Jumlah wajib pilih seusia data KPUD Selayar berjumlah 87.999 orang.

'Sisa suara yang belum masuk berjumlah 25.537. Angka ini sudah termasuk suara yang tidak sah dan yang tidak menggunakan hak pilih,' jelas Zulfinas.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga mengawal perhitungan suara, yaitu Forum Peduli Selayar (FPS) juga telah mengumpulkan data hasil perolehan suara. Data tersebut menunjukkan kemenangan bagi pasangan Drs H Syahrir Wahab-H Syaiful Arif (Syi'ar) pada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. (lin)







SYI'AR UNTUK KEMENANGAN BERSAMA SELURUH MASYARAKAT SELAYAR...

"Gerakan Membangun Selayar 23 Juni jam 17:36 Balas

TERIMA KASIH ATAS SEGALA DUKUNGAN YANG TELAH DIBERIKAN UNTUK SYI'AR. KEMENANGAN INI ADALAH KEMENANGAN SELURUH MASYARAKAT SELAYAR,SUKSES BERSAMA MASYARAKAT SELAYAR. MARI BERSAMA MEMBANGUN SELAYAR UNTUK SELAYAR YANG LEBIH MAJU DAN RELIGIUS...WASSALAM

Kembali ke Halaman Pertama

Pasangan H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Unggul Di Pilkada Selayar Sulawesi-Selatan

Penulis Media Selayar on Kamis, 24 Juni 2010 08.46.00

MEDIA SELAYAR. Hingga perhitungan suara rampung dari 300 TPS se-kabupaten kepulauan selayar, pada perhitungan cepat hasil perolehan suara yang dilaksanakan oleh lembaga survey hasil kerjasama kpud selayar , menunjuk pasangan nomor urut 1 pilkada selayar Drs.H.Syahrir Wahab yang berpasangan dengan calon wakilnya, H.Saiful Arief SH, menjadi pasangan yang memperoleh suara terbanyak dengan nilai persentase diatas 50 % dari total pemilih yang terfdaftar dalam DPT 79.000 lebih wajib pilih.

Selanjutnya di susul pasangan nomor urut 2 pasangan Samsul Alam Ibrahim – Ince langke pasangan nomor urut 2 , dengan 33,3 % dan pasangan nomor 3 dengan persentase suara 17,79 % suara. Dari hasil perolehan sementara ini maka sudah dapat dipastikan bahwa pasangan nomor urut 1 pemilukada Selayar menjadi pemenangnya. 

Kpud Selayar yang berusaha di konfirmasi melalui sms oleh sejumlah media hanya membalas melalui sms dengan jawaban yang tidak tertata dan sangat sulit dimengerti, hal ini kemungkinan karena kesibukan oleh ketua kpud selayar saat di konfirmasi. 

Sementara itu dari pantauan , terlihat di kediaman pasangan nomor urut 1, cukup ramai dan dari penjelasana sejumlah tim sukses , dapatlah di pastikan bahwa pasangan nomor urut 1 pilkada selayar 2010, yang merupakan pasangan yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Selayar periode 2010 – 2015 adalah Drs.H.Syahrir Wahab MM, dan H.Saiful Arief.SH. sebagai wakil Bupati. (Tim)

Kembali Ke halaman Depan....

contrendblog news: H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Menangkan Pilkada Selayar

contrendblog news: H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Menangkan Pilkada Selayar: "- Sent using Google Toolbar"

H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Menangkan Pilkada Selayar

H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Menangkan Pilkada Selayar: "H.Syahrir Wahab - H.Saiful Arif Menangkan Pilkada Selayar PDF Print E-mail
Written by Contrend Indonesia
Wednesday, 23 June 2010 21:27
0diggsdigg



vote
nowBuzz up!
Share

Hingga perhitungan suara rampung dari 300 TPS se-kabupaten kepulauan selayar, pada perhitungan cepat hasil perolehan suara yang dilaksanakan oleh lembaga survey hasil kerjasama kpud selayar , menunjuk pasangan nomor urut 1 pilkada selayar Drs.H.Syahrir Wahab yang berpasangan dengan calon wakilnya, H.Saiful Arief SH, menjadi pasangan yang memperoleh suara terbanyak dengan nilai persentase diatas 50 % dari total pemilih yang terfdaftar dalam DPT 79.000 lebih wajib pilih. Selanjutnya di susul pasangan nomor urut 2 pasangan Samsul Alam Ibrahim – Ince langke pasangan nomor urut 2 , dengan 33,3 % dan pasangan nomor 3 dengan persentase suara 17,79 % suara. Dari hasil perolehan sementara ini maka sudah dapat dipastikan bahwa pasangan nomor urut 1 pemilukada Selayar menjadi pemenangnya. Kpud Selayar yang berusaha di konfirmasi melalui sms oleh sejumlah media hanya membalas melalui sms dengan jawaban yang tidak tertata dan sangat sulit dimengerti, hal ini kemungkinan karena kesibukan oleh ketua kpud selayar saat di konfirmasi. Sementar itu dari pantauan , terlihat di kediaman pasangan nomor urut 1, cukup ramai dan dari penjelasana sejumlah tim sukses , dapatlah di pastikan bahwa pasangan nomor urut 1 pilkada selayar 2010, yang merupakan pasangan yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Selayar periode 2010 – 2015 adalah Drs.H.Syahrir Wahab MM, dan H.Saiful Arief.SH. sebagai wakil Bupati. (Tim)

- Sent using Google Toolbar"

Facebook Selayar

Penulis Media Selayar on Senin, 21 Juni 2010 14.23.00

Facebook  Pencarian: " Sent using Google Toolbar" Mohon maaf atas terhapusnya artikel Media Selayar ini. Selanjutnya silahkan baca :  Bupati Kep. Selayar Akan Tambah Mobil Pemadam

Bukti Makelar Kasus di MA Sebesar 140 Jt Ditemukan di Selayar

Bukti Makelar Kasus di MA Sebesar 140 Jt Ditemukan di Selayar | Hukum | Warta Berita: "Bukti Makelar Kasus di MA Sebesar 140 Jt Ditemukan di Selayar
Minggu, 20 Juni 2010 17:10
Email Cetak PDF

Pewarta-Indonesia, Selembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.140 juta, yang diperuntukkan untuk membayar perkara kasasi di Mahkamah Agung atas perkara lahan pembangunan asrama mahasiswa kepulauan selayar mendapat perhatian serius dari lembaga independen yang selama ini memburu praktek praktek mafia peradilan dan korupsi di wilayah hokum Kepulauan Selayar. Lambat atau cepat pelaku praktek makelar kasus yang saat ini menjadi sorot nasional akan terungkap. Demikian dinyatakan Andi Asrul, Coordinator Pemburu Markus Selayar (CPMS).


“Kwitansi tanda terima uang pengurusan perkara ke MA RI ditandatangani di atas materai 6000 dan dengan penerima seorang perempuan berinisial ATP, kami dapatkan setelah melakukan investigasi langsung ke pemillik uang yang bernama Ahmad Faisal,” tutur Asrul.


Dari penuturanya kemudian, lanjut Asril, mereka menyimpulkan bahwa praktek markus telah terjadi di Selayar, kendati belum yakin bahwa dana tersebut memang untuk membayar ke MA sebagai biaya pengurusan kasus perdata kasasi yang sementara dijalani oleh Ahmad Faisal pada tahun 2008. “Soalnya, kami belum mendapat balasan konfirmasi resmi dari MA atas surat yang telah kami kirimkan tentang permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi,” ungkap Arsul.

Kabupaten Kepulauan Selayar Menuju Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata 

Transaksi dan Serangan Fajar" Di Pilkada Selayar Sulit Terungkap

Transaksi dan Serangan Fajar" Di Pilkada Selayar Sulit Terungkap

Mohon Maaf, Artikel ini telah terhapus pada blog Media Selayar. Selanjutnya silahkan baca artikel berikutnya...Aneka Cemilan Khas Selayar, Produksi UKM 2017

Ketegasan KPU adalah Kunci Pemilu

MEDIA SELAYAR. Ketegasan KPU Kunci Pemilu Sekarang kita mendiskusikan mengenai pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung sekitar 70 hari lagi bersama Jeirry Sumampow, Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

Organisasi ini sudah sejak 1999 memantau Pemilu dari kemungkinan kecurangan-kecurangan. Menurut Jeirry Sumampow, Undang-Undang (UU) No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif merupakan UU terjelek dibandingkan dengan UU Pemilu yang pernah kita pakai sebelumnya.

Banyak hal-hal didalamnya yang bertentangan. Jika membaca UU itu dengan teliti, isi UU tersebut dengan sangat transparan terlihat merupakan kompromi politik. Hal ini dalam beberapa hal juga berpengaruh pada persiapan tahapan-tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, Jeirry Sumampow juga mengkritik KPU karena dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu banyak yang tidak terlaksana sesuai standar yang diinginkan. Sejak tahapan awal terjadi sudah masalah di KPU.

Dalam hal ini perlu ada ketegasan KPU dalam bekerja. Selain itu juga trasparansi agar masyarakat siap untuk menerima kalau ada hal-hal dalam pelaksanaan Pemilu tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Penting juga untuk mempersiapkan lembaga-lembaga apapun di negara ini untuk mengantisipasi hal-hal terburuk yang akan terjadi, jika pelaksanaan Pemilu tidak sesuai tahapan.

Berikut wawancara Faisol Riza dengan Jeirry Sumampow. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan membatalkan Pasal 214 di Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2008 mengenai ketentuan nomor urut untuk menentukan siapa calon anggota legislatif (Caleg) yang berhak atas kursi di DPR, sehingga kini penentuan Caleg terpilih ditentukan oleh peraih suara terbanyak. Ada banyak pro dan kontra terutama dari partai-partai yang selama ini mendukung menetapkan nomor urut.

Itu juga karena keputusan ini dianggap menghilangkan ketentuan mengenai afirmasi terhadap kelompok perempuan yang dalam UU diberi kuota minimal 30% kursi di parlemen. Apakah Anda setuju dengan keputusan MK membatalkan Pasal 214 tersebut? Setuju atau tidak memang harus diterima karena MK telah mengabulkan permohonan penggugat dan mengeluarkan keputusan tersebut. Jadi posisi kita bukan lagi untuk menolak tapi menyetujuinya.

Menolak sudah tidak bisa lagi karena itu merupakan keputusan final terhadap pembatalan satu ketentuan yang diatur dalam UU No.10/2008 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Sejak awal terutama dari luar parlemen yaitu banyak kelompok menyatakan memang semestinya penetapan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Namun hal itu kandas begitu UU diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan ketentuan minimal meraih 30% suara dari bilangan pembagi pemilih (BPP) yang harus dicapai Caleg untuk bisa terpilih.

Tentu ada alasan mengapa sejak awal teman-teman mengusulkan suara terbanyak dimasukkan dalam UU? UU yang tidak mengakomodir suara terbanyak tersebut banyak mendapat resistensi karena sekarang kita sedang mendorong sistem untuk memilih orang, dan sebetulnya dalam sistem ini penggunaan suara terbanyak menjadi sesuatu yang lebih baik daripada yang kita pakai selama ini.

Kalau kita melihat kepada sistem yang dulu maka ada Caleg yang dipilih masyarakat dengan suara yang lebih banyak dari Caleg lainnya tapi partai menentukan lain karena sistemnya masih berdasarkan nomor urut. JPPR ikut bersama teman-teman lainnya mendorong agar suara terbanyak yang digunakan oleh DPR untuk menentukan calon terpilih. Apakah teman-teman tidak khawatir terhadap kemungkinan orang yang memang sangat populer terpilih, misalnya artis, tapi kapasitasnya diragukan untuk duduk sebagai Caleg? Saya kira ada saja keraguan terhadap hal itu.

Hanya saja semuanya tergantung kepada internal partai karena yang mengajukan orang yang akan menjadi anggota parlemen. Di dalam sebuah negara parlemen itu bukan kedudukan yang main-main, jadi semestinya partai politik melakukan proses seleksi untuk calon-calon yang akan diusulkan untuk maju sebagai calon Caleg. Kalau sudah melewati seleksi partai yang baik dan partai-partai serius melakukan itu, maka saya kira kekhawatiran-kekhawatiran itu bisa diminimalisir. Hanya saja problem kita sekarang adalah rekrutmen dan seleksi di internal partai politik lemah.

Kriteria dan parameter yang dipakai sangat tidak jelas, walaupun banyak juga partai politik yang mempunyainya. Tapi artinya ada aspek tertentu yang kemudian menjadi hal yang signifikan berpengaruh apakah seseorang akan menjadi Caleg atau tidak, atau yang terjadi dulu adalah calon ini menempati nomor urut berapa di internal partai.

Kita tentu khawatir tapi hal itu problem internal partai. Bagaimana terhadap ketentuan kuota 30% jatah kursi untuk Caleg perempuan karena banyak yang menyatakan hal ini dilanggar oleh keputusan MK? Memang yang paling resisten dengan keputusan MK tadi adalah kelompok perempuan dan kelompok lain yang melihat bahwa putusan MK itu berpengaruh terhadap affirmative action yang sudah diatur juga dalam pasal-pasal lain dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif.

MK tidak memberikan solusi tentang ini karena memang yang digugat adalah hanya pasal 214, tapi konsekuensi dari pembatalan pasal itu adalah pasal affirmative action tentang perempuan menjadi tidak bermakna lagi. Itu sebenarnya menjadi problem juga. Ini yang membuat banyak kelompok terutama kelompok perempuan memprotesnya.

Kalau kita mau membayangkan demokrasi yang ideal maka sebetulnya perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, jadi mengapa tidak bertarung dalam posisi yang sama itu, dan banyak orang berpendapat inilah demokrasinya. Namun di banyak negara yang demokrasinya sudah lebih maju, penerapan affirmative action memang sangat lumrah karena pra kondisi yang ada di masyarakat banyak menguntungkan laki-laki daripada perempuan.

Memang kalau kita lihat faktanya perempuan mempunyai banyak kekurangan daripada laki-laki. Perempuan memiliki lebih kurang akses kepada masyarakat dibanding laki-laki, daya finansialnya juga lebih terbatas. Belum lagi kalau kita bicara masalah budaya, orang akan lebih memilih laki-laki ketimbang perempuan. Baru-baru ini muncul banyak kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait persiapan yang dilakukannya dianggap terlalu minim dan sangat terlambat, padahal waktu Pemilu sudah semakin dekat. Bagaimana komentar Anda?

Kalau kita melihat kepada persiapan Pemilu sekarang, sebetulnya kalau kita mau mengkritisinya atau mungkin mempersalahkannya adalah UU No.10/2008 itu sendiri. Menurut penilaian banyak kalangan, UU itu adalah UU yang paling jelek dari UU Pemilu yang pernah kita pakai sebelumnya. Banyak hal-hal didalamnya yang bertentangan.

Jika membaca UU itu dengan teliti, isi UU tersebut dengan sangat transparan terlihat merupakan kompromi politik yang memang tidak bisa disembunyikan lagi. Pasal 214 sebetulnya merupakan pasal kompromi, termasuk juga pasal-pasal lain yang berkaitan dengan affirmative action. Bukankah secara teknis persiapan-persiapan tidak secara langsung terkait dengan UU?

Terkait dengan UU karena KPU melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu berdasarkan UU. Jadi kalau isi UU tidak jelas maka KPU tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, atau kalau UU bersifat multi tafsir maka hal itu juga merepotkan.

Misalnya, KPU menafsirkan begini, tapi DPR dan pemerintah berbeda lagi. Hal ini dalam beberapa hal berpengaruh pada tahapan. Misalnya, dalam UU No.10/2008 awalnya ada ketentuan bahwa partai politik yang mendapat kursi di DPR tahun 2004 secara otomatis menjadi peserta Pemilu. Itu tentu dirasa tidak adil oleh partai-partai lain karena meskipun mereka tidak mendapat kursi tapi mereka mendapat suara, lalu mengapa yang punya kursi di DPR mendapat keistimewaan.

Pasal ini jelas menjadi kompromi politik di DPR yang membuat ketidakadilan tidak berlaku bagi semua partai. Kemudian digugat dan gugatan itu dikabulkan. Akibatnya, di tengah-tengah tahapan partai-partai yang mendapat kursi di DPR harus dimasukkan sebagai peserta Pemilu. Jadi sebenarnya pengaruh UU itu ada. Namun kita juga mengkritik KPU karena dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu banyak yang tidak terlaksana sesuai standar yang diinginkan.

Sejak tahapan awal terjadi sudah masalah di KPU. Pendaftaran administrasi saja sudah banyak yang keliru dari segi teknis, padahal ini adalah pekerjaan yang sudah dikerjakan sejak tahun 1955 oleh lembaga yang bernama KPU tapi sampai sekarang tidak begitu beres. Mungkin ada semacam ketakutan diantara mereka akan bernasib sama seperti KPU yang lalu?

Menurut saya ini lain, karena kasus lalu adalah korupsi, sementara sekarang banyak tahapan yang tidak ada kaitannya dengan uang tetap bermasalah. Misalnya, kalau dulu karena perlu ada percepatan-percepatan dalam persiapan sehingga perlu penunjukan langsung dan itu dianggap korupsi. Karena itu KPU sekarang merasa semua harus melalui tender yang membuat waktu lebih lama?

Berdasarkan pengalaman menunjukkan proses penggadaan logistik harus melalui tender, tapi KPU sejak awal mewacanakan supaya melakukan penunjukan langsung. Kadang kita heran apa sebenarnya keinginan KPU. Sampai sekarang tender logistik belum terjadi. Kemarin diumumkan tender tinta padahal yang sangat penting tender surat suara karena akan sangat berpengaruh pada hari H Pemilu yang sekarang kira-kira 70 hari lagi.

Saya kira hal itu yang membuat banyak teman sangat khawatir terhadap pelaksanaan Pemilu karena waktu yang mepet dan sampai 22 Januari 2009 KPU belum melakukan tender apa-apa. Artinya, tender sudah dilakukan tapi pengumuman pemenang tender belum ada. Padahal setelah tender ada proses verifikasi materi yang mau dicetak, kemudian mencetaknya, dan selanjutnya distribusi.

Apa sebenarnya yang terjadi di belakang ini, apakah karena anggaran yang kurang atau mereka tidak terbiasa dengan manajemen seperti ini padahal seharusnya mereka sudah banyak belajar dan bisa lebih baik? Sampai sekarang kita juga tidak paham ada apa di balik itu karena dalam proses ini KPU sangat tertutup, sehingga akses informasi ke KPU tidak pernah baik atau mungkin juga sebaliknya sebetulnya banyak sekali informasi yang beredar sehingga kita susah menganalisis.

Menurut saya, ini adalah masalah manajemen, sejak awal memang KPU tidak bisa mengatur kerja dengan baik terutama dalam mempersiapkan tahapan. Dalam banyak hal saya melihat anggota KPU seolah-olah sibuk tapi tidak ada yang mereka kerjakan. Mungkin karena terlalu banyak beban pekerjaan sehingga bingung apa yang harus diprioritaskan. Bukankah KPU dulu juga sama? KPU yang dulu jauh lebih paham mengenai Pemilu dan terhadap substansi-substansi setiap tahapan.

Setahu saya dan sejauh yang kita lihat mereka mampu menjalankan itu secara lebih konsisten dan dari segi kualitas juga ada. Ini berbeda dengan KPU sekarang. Kita bingung ketika KPU melakukan pengumumkan daftar pemilih tetap dua kali. Mereka memberi argumentasi hukum yang membuat bangunan hukum tentang Pemilu khususnya substansi setiap tahapan menjadi kacau balau.

Mana mungkin Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan dua kali, kalau begitu kapan kita dapat daftar pemilih tetap yang tetap. Katanya, jangan sampai terkena pidana karena ada orang yang tidak terdaftar makanya diakomodir dan KPU umumkan lagi, tapi sampai kapan? Justru salah satu prinsip Pemilu yang penting adalah adanya kepastian hukum. Kalau KPU lalai maka KPU bisa terkena pidana karena menghilangkan hak orang dan itu sudah resiko.

Dengan risiko seperti itu seharusnya dia melaksanakan tahapan dengan baik supaya risiko tidak ada. Jika mereka mengatakan demikian artinya mereka sedang melegitimasi bahwa proses yang dilakukan kemarin tidak benar karena rawan digugat dan kalau gugatan itu menang maka mereka bisa dipidana. Jadi tidak salah kalau kemudian orang menduga bahwa KPU bekerja untuk siapa sih?

Saya kira begini, kelihatannya memang KPU kita lemah sehingga mereka sangat mudah terintervensi kepentingan-kepentingan di luar. Sebetulnya mereka lemah karena memperlemah diri sendiri. Kita tidak tahu kepentingan siapa yang bermain karena tidak pernah diungkapkan di sana. KPU rawan diintervensi oleh semua pihak, baik oleh pemerintah, partai politik atau mungkin kepentingan-kepentingan lain, misalnya kepentingan organisasi kemasyarakatan tertentu atau keagamaan tertentu.

Kita tidak tahu ada deal apa antara KPU dengan orang-orang di belakang ini. Itu yang bisa publik lihat secara nyata. Dengan secara macam keterbatasan seperti tadi, apakah Anda masih optimis Pemilu akan berlangsung sebagaimana yang kita harapkan atau akan tidak sesuai jadwal? Akhir-akhir ini kita sedang berhitung terhadap konsekuensi kalau Pemilu mengalami masalah.

Dari sisi jadwal, misalnya jadwal pemilihan presiden (Pilpres), sebetulnya tidak nyambung antara UU Legislatif dengan UU Pilpres. Sewaktu DPR membuat UU Pilpres sebenarnya tidak secara cermat menghitung lagi waktu persiapan dan pelaksanaan di UU Legislatif, sehingga sub bagiannya memang tidak nyambung dan yang paling penting adalah waktu untuk sengketa 30 hari ditambah 7 hari.

Setelah itu baru bisa langsung ke tahapan Pilpres, padahal ada beberapa tahapan-tahapan Pilpres sangat tergantung dari hasil pemilihan legislatif. Misalnya, soal persentase untuk dapat mengusung calon presiden (Capres) yang memang berjalan di tahapan awal.

Kemudian berkaitan dengan ketentuan 2,5 persen parliamentary threshold, siapa partai yang akan ada di DPR karena memenuhi ketentuan tersebut dan siapa yang tidak. Kemudian juga persoalan persentasi perolehan suara dan kursi untuk mengusung presiden. Jadwal ini juga rumit dari segi UU dan harus kita maklumi. Memang ada yang mulai khawatir terhadap jadwal tersebut, sedangkan ini agenda nasional. Tanggal 1 Oktober kita harus mempunyai DPR baru, kalau itu tidak terjadi maka akan menjadi persoalan karena dalam konstitusi atau UUD tidak ada mekanisme untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPR.

Yang ada biasanya adalah pergantian antar waktu (PAW) tapi ini sudah berakhir masa jabatan anggotanya, jadi bagaimana bisa diperpanjang. Begitu juga dengan presiden, Pada 20 Oktober 2009 kita sudah harus mempunyai presiden baru dan kalau lewat satu hari saja akan terjadi kekosongan pemerintahan. Itu karena mekanisme perpanjangan presiden tidak pernah dikenal dalam konstitusi kita.

Artinya, kalau jadwal bergeser maka kita akan mengalami krisis konstitusional yang saya kira harus sudah diantisipasi oleh banyak kalangan sejak sekarang. Apakah JPPR masih optimis Pemilu akan terlaksana sesuai jadwal? Dalam waktu yang tersisa ini kita tentu mendorong supaya Pemilu tetap dilaksanakan pada 9 April meskipun mulai banyak masalah juga. Secara teknis, tanggal 9 April itu jatuh pada hari Kamis, sedangkan tanggal 10 April merupakan Jumat Agung bagi umat Kristiani.

Jadi pada pekan itu akan ada libur cukup panjang. Di beberapa daerah juga sudah mulai muncul masalah ke permukaan. Misalnya, di Bali ada perayaan keagamaan juga sehingga ada kerepotan untuk merekrut petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Bali sudah mulai menolak karena ada upacara keagamaan di Bali selama sepekan, yaitu antara tanggal 5-12 April. Apalagi kerja di TPS itu seharian.

Bagi umat Katolik, pada 9 April merupakan Hari Kamis Putih dan ada ibadat perayaan dari pagi sampai malam. Otomatis kalau terlibat di TPS maka dia tidak mungkin lagi untuk terlibat perayaan keagamaan. Padahal kita tidak mungkin lagi menunda Pemilu tetapi masalah ini harus dicari solusinya oleh KPU sejak sekarang.

Kalau Pemilu tetap berlangsung, saya kira tanggal 9 April dengan proses seperti sekarang akan jalan, tapi yang saya khawatirkan dan harus kita antisipasi hal yang paling buruk adalah Pemilu akan berlangsung pada 9 April tapi tidak serentak berlangsung di semua TPS daerah atau kabupaten/kota meskipun pengalaman 2004 ada juga. Dulu ada beberapa TPS tidak bisa melaksanakan Pemilu pada 5 April 2004 karena logistik belum sampai. Ini diatur ulang dengan jumlah dan skala yang lebih besar.

Apakah hal itu tidak mengurangi substansi pemilihan? Sebetulnya mengurangi. Dari sisi legitimasi hukum bisa digugat juga kalau ada orang-orang yang mempersoalkannya, tapi semangat kita supaya itu tetap terlaksana. Pada Pemilu 2004 memang ada kasus meskipun kecil. Namun hal menyangkut persoalan logistik yang tidak sampai, jadi orang tidak bisa memilih karena surat suara tidak ada.

Dengan keterbatasan kemudian semangat kita yang tetap ingin agenda nasional ini berlangsung, apakah memang beban ini harus menjadi beban bersama? Saya kira harus kita tanggung bersama beban ini, meskipun KPU menjadi lembaga yang sangat kunci. Seharusnya mereka yang bertanggung jawab, tapi ini problem kita bersama.

Mengenai penilaian Anda bahwa manajemen KPU kurang optimal, apa saran Anda terhadap KPU terutama mengenai sikapnya yang tertutup selama ini? Pertama, saya kira KPU harus terbuka agar publik juga tahu bahwa memang pemilu kita ini ada masalah.

Sekarang banyak orang yang tidak tahu masalah-masalah seperti ini dan yakin saja Pemilu pasti akan jalan. Teman-teman sering meledek, kita semakin tahu detail-detail Pemilu dan kita semakin khawatir dengan hari itu, sedangkan publik tidak begitu.

Saya kira perlu ada transparansi agar masyarakat juga siap untuk menerima kalau ada hal-hal yang sebetulnya tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Penting juga untuk mempersiapkan lembaga-lembaga apapun di negara ini untuk mengantisipasi hal-hal terburuk yang akan terjadi.

Daripada memprotes dan menyibukkan diri soal survey-survey yang perlu diakreditasi, lebih baik tahapan-tahapan Pemilu lebih dimaksimalkan? Kita kadang-kadang bingung juga. KPU mau membuat survey quick count, padahal hal itu menambah beban pekerjaannya dan sebenarnya bukan sesuatu yang harus dia lakukan.

Mengapa harus menambah beban sementara banyak hal yang belum beres dilakukan? Ini yang kadang-kadang bagi kita jadi aneh terhadap pola berpikirnya KPU yang menambah-nambah pekerjaan, sedangkan pekerjaan utamanya tidak dia laksanakan secara maksimal.

Kalau Anda yang sehari-hari bergelut dengan Pemilu saja bingung dan pusing dengan sikap KPU, bagaimana dengan masyarakat yang sekarang ingin terlibat dengan Pemilu? Sebetulnya kebingungan masyarakat pada yang bersifat teknis, misalnya, masih ada kebingungan tanda centang satu atau dua kali. Yang kita bingung sekarang adalah substansinya karena gawat kalau hal tadi tidak dicari solusinya. KPU perlu lebih tegas terkait perkembangan-perkembangan yang berlangsung terakhir ini dan harus secara cepat dicarikan keputusannya.

Sekarang dia berwacana terus, kadang-kadang wacana yang dilempar hari ini tapi besok dibantah lagi dan begitu terus. Padahal waktu untuk persiapan Pemilu terus berjalan. Saya kira perlu ketegasan, ambil satu sikap, risiko apapun itu urusan kemudian supaya kita lebih pasti menjalani atau menghadapi tahapan-tahapan Pemilu ini. Selain itu, ada banyak aturan yang sebetulnya belum selesai.

Sampai sekarang kita belum mendapat pengaturan tentang dana kampanye. Sebenarnya sudah sejak lama harus dikeluarkan dan banyak aturan-aturan lain yang seharusnya KPU keluarkan untuk mendorong proses-proses tahapan Pemilu bisa secara cepat berlangsung di daerah. Teman-teman KPU di daerah sebenarnya gelisah karena mereka terus menunggu karena ada banyak hal yang harus diproses dari pusat baru di daerah bisa dilaksanakan.

Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan dana. Ada problem dana terlambat dikeluarkan yang kita tidak tahu kenapa terjadi dan seperti apa karena tidak pernah diberitahu juga ke publik. Mereka sudah mulai lelang, sudah batas waktu untuk membayar tapi uangnya belum ada. Lalu bagaimana? Banyak di daerah yang terjadi seperti itu sekarang.(Jeirry Sumampow) Sumber : www.perspektifbarucom Tanggal 02 - 02 - 2009

Pemkab Selayar - Indonesia

Pemkab Selayar - Indonesia Mohon maaf. Artikel dalam blog Media Selayar ini terhapus. Selanjutnya silahkan baca : Bupati Kep. Selayar Akan Tambah Mobil Pemadam

Tabloid Varia Selayar TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE

Penulis Media Selayar on Minggu, 20 Juni 2010 12.52.00

VARIA SELAYAR. Upaya pengelolaan Taman Nasional ini dimaksudkan untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, guna memenuhi fungsinya sebagai daerah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, guna dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi.

Secara operasional Taman Nasional Taka Bonerate berada dibawah pembinaan Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan melalui Proyek Pengembangan Taman Nasional Laut Taka Bonerate dan Proyek Pengembangan Kawasan Konservasi Propinsi Sulawesi Selatan.

Keadaan Umum

Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate terletak di Laut Flores dengan jarak 79-206 mil sebelah selatan Benteng, ibukota Kabupaten Selayar. Secara administrative pemerintahan terletak pada 2 wilayah Kecamatan yaitu : Kecamatan Pasimaranu dan Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Secara geografis terletak antara 120055’-121000’ BT dan 6022’-704’LS.

Jumlah pulau yang ada di daerah ini adalah sebanyak 21 buah pulau, dimana 6 buah pulau diantaranya dihuni oleh penduduk sebanyak ± 5.101 jiwa. Kawasan ini merupakan karang atol terbesar ketiga di dunia (setelah Kwajifeit di Kepulauan Marshal dan Suvadiva di Kepulauan Moldiva) dengan luas ± 220.000 hektar).

Topografi kawasan ini sangat unik dan menarik dimana atoll yang terdiri dari gugusan pulau-pulau gosong karang dan rataan terumbu yang luas dan tenggelam membentuk pulau-pulau dengan jumlah yang cukup banyak. Diantara pulau-pulau dan gosong karang terdapat selat-selat sempit yang dalam dan terjal, sedangkan pada bagian permukaan rataan terumbu banyak terdapat kolam-kolam kecil yang dalam dikelilingi oleh terumbu karang, dimana pada saat air surut terendah akan tampak seperti daratan kering yang diselingi oleh genangan air yang membentuk kolam-kolam kecil. Pada bagian luar daerah atoll, dikelilingi oleh massa air yang berwarna biru pekat yang merupakan perairan yang cukup dalam (lebih dari 1.500 meter) dan terjal.

Keadaan oceanografis perairan ini adalah sebagai berikut : Suhu 28,5°C-32,0°C, salinitas 34,5-35,5%, oksigen terlarut 4,5-6,0 ppm, pH 7,0 - 8,0, kecerahan 80-100% dan pasang surut 1,0-1,5 meter.

Flora dan Fauna

Berbagai jenis flora dan fauna dapat ditemui di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, khususnya jenis flora dan fauna laut.

Flora

Jenis flora yang tumbuh di daerah pantai didominasi oleh tumbuhan kelapa (Cocos nucifera), Pandan laut (Pandannus sp), Cemara Laut (Casuarina equisetifolia), Ketapang (Terminalia catappa) dan Waru Laut (Hibiscus tiliaceus). Sedangkan jenis flora air yang umum ditemui antara lain jenis rumput laut dan alga dari jenis Thalassia sp, Enhalus sp, Halimeda sp, dan Sargasum sp.

Fauna

Jenis fauna, khususnya fauna laut yang dapat ditemui di wilayah ini antara lain :

Ikan

Dikawasan ini terdapat ± 350 jenis ikan karang dan berbagai jenis ikan konsumsi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Jenis-jenis tersebut antara lain adalah kerapu (Epinephelus spp), Cakalang (Katsuwonus spp), Tenggiri (Scomberomorus spp). Napoleon wrasse (Cheilinus undulates), Baronang (Siganus sp), Cheitodon spp dan lain sebagainya.

Karang

Telah diidentifikasi sebanyak 237 jenis terumbu karang yang tumbuh pada kedalaman 5-20 meter. Jenis-jenis tersebut antara lain: Akar Bahar (Antiphates spp), Karang meja (Acropora spp), Karang tanduk (Acropora spp), Pavona spp, Montipora spp dan Fungia spp. Secara umum jenis-jenis karang telah membentuk terumbu karang, baik dalam bentuk atoll (Barrier reef) dan terumbu tepi (Fringing reef).

Moluska

Tercatat sebanyak 101 jenis moluska antara lain dan klas Gastropoda : Lola (Trochus spp), Kerang kepala kambing (Cassis comuta), Triton (Charonia tritonis) dan Batulaga (Turbo spp). Klas Bivalva: Kima (Tridaena spp), Kerang mutiara (Pinctada spp), dan Klas Chephalopoda :

Nautilus (Naulitus sp), Cumi-cumi (Squid sp) dan Gurita (Octopus sp).

Penyu

Telah diidentifkasi ada 4 jenis penyu dikawasan im adalah : Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu tempayan (Caretta caretta) dan Penyu lekang (Lepidochelys olivacea).

Echinodermata

Jenis-jenis echinodermata yang ditemui di perairan Taman Nasional Taka Bonerate antara lain : Teripang (Holothuroidea sp), Bintang laut (Asteroidea), Lili laut (Criroi-dea) dan Bulu babi (Echinoidea).

Legenda

Berdasarkan cerita dan tokoh masyarakat yang ada, bahwa penduduk yang bermukim didalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (suku Bajau dan suku Bugis) berasal dari para awak kapal layar dan nelayan yang menyelamatkan diri dari gangguan para bajak laut maupun dari ganasnya gelombang Laut Banda pada musim Barat

Dewasa ini, Kepulauan tersebut telah berubah menjadi tempat tinggal/pemukiman penduduk. Hal ini disebabkan karena daerah ini kaya akan sumber daya alam laut. Penduduk yang menetap dikawasan ini telah mencapai ± 5.101 jiwa, dengan perincian : Pulau Rajuni 1.272 jiwa, Pulau Taruppa 1.204 jiwa, Pulau Latondu 512 jiwa, Pulau Jinato 651 jiwa, Pulau Passitalu Tengah 820 jiwa dan Pulau Passitalu Timur 624 jiwa.

Obyek Wisata

Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate sangat potensial sebagai obyek wisata, terutama untuk kegiatan-kegiatan antara lain : Berjemur di pantai, snorkeling, bagi yang membawa perlengkapan selam dapat juga melakukan diving sambil menikmati panorama alam bawah laut (terumbu karang, aneka warna ikan hias dan bermacam-macam ikan). Disamping itu terdapat pemandangan yang sangat indah dan sayang untuk dilewatkan yaitu pada saat-saat matahari akan tenggelam

Diposkan oleh Panorama Selayar di 10:27 0 komentar


Petani Kampung Selayar Kembali Berkebun

Petani Kampung Selayar Kembali Berkebun. Mohon maaf, artikel Medeia Selayar ini terhapus beberapa saat lalu. Slanjutnya silahkan baca : Bupati Kep. Selayar Akan Tambah Mobil Pemadam

Selayar Online

Selayar Online - SelayarOnline, Mohon maaf link ini telah dikunci menuju web sebenarnya.

KEMBALI KE HALAMAN PERTAMA ..

Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar - Selamat Datang

Bappeda Kabupaten Kepulauan Selayar - Selamat Datang
Mohon maaf link media ini terhapus di Media Selayar. Selanjutnya

Kembali Ke HALAMAN PERTAMA....

Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD

Selayar Online - Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD: "Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD

PERINGATAN KAMPANYE BAGI PNS, KADES DAN BPD

Dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, maka sesuai Pasal 84 ayat (2). (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bupati Selayar mengeluarkan Surat penegasan tentang berbagai aturan kampanye, utamanya terhadap PNS di lingkup Pemkab Selayar.

Dalam surat dengan nomor 270/64/Kesbanglinmas/VIII/2008 Perihal Larangan dalam Kampanye Pemilu 2009, antara lain ditegaskan:

1. Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

* Pejabat BUMN / BUMD;

* Pegawai Negeri Sipil;

* Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

* Kepala Desa;

* Perangkat Desa;

* Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

* Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

3. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.

4. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas Negara.

5. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Info Redaksi

Rakhmat Zaenal

* Penulis : Rakhmat Zaenal

Editor : Rakhmat Zaenal

Revisi Terakhir : 20/01/2009 10:13

Jumlah Akses : 510


Kembali Ke Halaman Depan ....

Pusat data & Analisa - Saling Lirik Partai untuk Apa

Penulis Media Selayar on Sabtu, 19 Juni 2010 21.21.00

MEDIA SELAYAR. Kesan bahwa partai-partai politik berancang-ancang terlalu jauh menyongsong pemilu tahun depan mungkin berlebihan. Walau begitu, tak ada yang bisa melarangnya. Tak ada pula yang patut mencibir selama ada pertanyaan kritis mengenai alasan-alasan fundamentalnya. Di antara semua ancang-ancang itu adalah manuver saling lirik untuk menjajaki kemungkinan memasangkan jago masing-masing sebagai kandidat presiden dan wakil presiden. Misalnya yang dilakukan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--dua partai yang sepanjang masa reformasi cenderung seperti pasangan yang benci tapi rindu.

Gagasan menyandingkan calon dari dua kekuatan politik yang memiliki kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat itu muncul dalam Silaturahmi Nasional Dewan Penasihat Partai Golkar di Jakarta, tiga hari lalu. Jika dihitung dari saat perpisahan keduanya pada 2004, sebenarnya hal ini bukan yang pertama. Pertemuan petinggi kedua partai itu tahun lalu sudah pula menjadikannya wacana. Tapi yang belakangan itu dilakukan dengan urgensi--setidaknya begitulah kesan yang hendak disiarkan--yang lebih genting. Semacam keniscayaan, begitu. Dalam kata-kata Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, “Kalau berkoalisi, bangsa ini bisa bersatu dan tidak terpecah belah.”

Untuk kalangan yang memandang partai sebagai kubu ideologis, yang dengan cara apa pun bakal sulit melakukan “perkawinan”, langkah yang akan--dan pernah--dijalankan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tentu merupakan kemustahilan. Tapi, di Indonesia, kongsi semacam itu justru tak terelakkan demi memperoleh kemenangan dalam pemungutan suara untuk memilih pemimpin negara.

Penyebab paling kentara kecenderungan itu tak lain adalah fragmentasi politik yang kian tak terbendung. Hal inilah faktor penting yang meningkatkan jumlah partai politik peserta pemilu. Fragmentasi menyebabkan suara pemilih terbelah-belah. Akibatnya, tak ada partai yang bisa benar-benar jadi mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat, dan kemenangan mutlak dalam pemilihan presiden hanya mungkin dilakukan jika partai-partai besar berkoalisi.

Situasi labil dan pelik yang diperkirakan bakal terus terjadi di masa depan itu tak datang dari ruang hampa. Kelemahan partai jugalah biang keladinya. Oleh pemilih, partai dianggap tak benar-benar mewakili mereka. Kekecewaan timbul. Massa mengambang pun bertambah besar. Untuk mencoba menjaring suara pemilih yang mutung itulah partai-partai baru didirikan. Tak adanya mekanisme penyaringan yang ketat, pada gilirannya, membuka lebar-lebar peluang terus berderetnya jumlah partai.

Selama partai gagal menjalankan fungsinya, yakni menjadi representasi dan mediator pemilihnya dan bukan jadi ajang kepentingan anggotanya, fenomena tersebut akan terus terjadi, berputar-putar tanpa henti. Dengan kata lain, yang sesungguhnya diperlukan bukan hanya koalisi untuk menyandingkan jagoan masing-masing, seperti hendak dilakukan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Yang mesti diwujudkan dan tak bisa ditawar-tawar adalah bekerja sungguh-sungguh, dengan jujur dan tulus, untuk pemilih, untuk rakyat.


BACA JUGAVideo, Pasien Dan Oknum Dokter Bertengkar di RSUD Selayar



Pusat data & Analisa - UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008

Pusat data & Analisa - UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008. Mohon maaf link berita ini telah terhapus oleh sistem sbeleumnya.

Selanjutnya KEMBALI KE HALAMAN DEPAN ..

Hukumlah Pelanggar Sensus

MEDIA SELAYAR. Sungguh disayangkan sebagian penduduk menolak disensus. Apalagi mereka datang dari kalangan berada dan berpendidikan. Sikap sebagian besar penghuni apartemen di Jakarta ini jelas mengganggu kegiatan pencacahan yang digelar Badan Pusat Statistik. Tindakan tegas harus diambil karena mereka telah melanggar undang-undang.

Kegiatan menghitung jumlah dan komposisi penduduk itu diselenggarakan oleh BPS sepanjang bulan Mei lalu. Karena hingga tenggat belum juga kelar, masa pencacahan diperpanjang dan pelaporan data sensus ditargetkan selesai pada pertengahan Juni ini. Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta orang, proyek ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 3,3 triliun.

Walau tenggat telah diperpanjang, ternyata proses pencacahan tetap saja terhambat. Petugas sensus sering gagal menemui responden. Akibatnya, pelaporan data sensus ke BPS pusat pun lamban. Hingga pekan pertama bulan Juni, data hasil sensus yang sudah dilaporkan secara online ke kantor BPS baru mencapai 90 persen (228 juta jiwa).

Di lapangan, petugas sensus sering ditolak, bahkan diusir penduduk. Hal ini terutama terjadi di kota besar, seperti Jakarta. Mereka yang menolak kedatangan petugas itu kebanyakan tinggal di apartemen. Sejauh ini, dari 196 apartemen di Ibu Kota, baru 65 persen penghuninya yang bisa didata. Semakin mewah apartemen, semakin sulit penghuninya ditemui oleh petugas sensus. Bahkan ada penghuni apartemen yang terang-terangan menolak sensus dengan mengatakan kegiatan ini tidak ada gunanya.

Sikap seperti itu jelas merugikan mereka sendiri. Penduduk yang menolak sensus dipastikan tidak akan mendapat nomor identifikasi. Akibatnya, mereka tidak dimasukkan dalam setiap program yang digelar pemerintah. Hak mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum, pun akan hilang.

Menolak sensus juga merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Menurut undang-undang ini, data statistik--antara lain diperoleh lewat sensus--penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itu sebabnya, undang-undang ini memberikan sanksi yang berat bagi penduduk yang melanggar atau menghalangi kegiatan sensus. Mereka bisa diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Di sisi lain, undang-undang itu juga mengatur sanksi yang berat bagi petugas sensus yang menabrak aturan main. Misalnya mereka wajib menjaga kerahasiaan data penduduk yang dicacah. Ketentuan ini merupakan jaminan bagi penduduk bahwa informasi yang mereka berikan tidak akan disalahgunakan oleh petugas sensus.

Sesuai dengan aturan itu, mestinya BPS tidak ragu bertindak. Badan ini harus memastikan bahwa petugas sensus yang dikerahkan telah menaati aturan main. Sebaliknya, BPS juga jangan takut melaporkan penduduk yang menolak disensus kepada penegak hukum. Mereka jelas melanggar undang-undang karena mengganggu kegiatan pengumpulan data statistik yang amat penting dan berguna bagi masyarakat banyak.

Satgas Waspadai Perlawanan Mafia Hukum  

Mas Achmad Santosa. TEMPO/Arie Basuki

MEDIA SELAYAR. Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum mengaku tak gentar menghadapi upaya Petisi 28 untuk mengajukan judicial review terhadap keberadaan sataun tuga ini.

“Kami tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Itu (judicial review) hak setiap warga negara,” ujar Mas Ahmad Santosa, anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Sabtu (19/6).

Saat dihubungi Tempo, Mas Achmad menyatakan bahwa dirinya merasa yakin keberadaan Satgas telah memiliki payung hukum yang jelas. “Pembentukan satgas itu kan hak prerogatif Presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk komisi-komisi dan tim-tim adhoc jika merasa diperlukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan satuan tuga ini tidak menimbulkan benturan dengan penegak hukum lainnya. “Kami dalam menangani sebuah kasus selalu bermitra dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan. Jadi tidak ada tumpang tindih wewenang dan otoritas,” ujarnya.

Menurutnya, dasar-dasar ini menjadikan satuan tugas cukup kuat jika pun ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review terhadap mereka. Ia juga menyakini bahwa Mahkamah Agung akan sangat selektif dalam mengabulkan uji materi yang diajukan. “Saya juga yakin kalau Mahkamah Agung tidak akan mengabulkan judicial review jika landasan hukum dan substansialnya tidak jelas,” ujar Mas Achmad.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini meminta kepada semua pihak yang selama ini mencerca Satgas Anti-Mafia Hukum untuk menelaah secara lebih mendalam hasil dan kinerja dari tim yang terbentuk pasca kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah mencuat. “Saya tidak yakin mereka itu tahu betul seperti apa kinerja Satgas selama ini. Kami setiap tiga bulan mengeluarkan laporan. Seharusnya mereka bisa menilai kinerja kami dari sana,” ujarnya.

Ia berpendapat, cercaan yang selama ini ditujukan kepada timnya merupakan bentuk perlawanan balik dari para mafia hukum. “Saya curiga ini adalah bentuk perlawanan balik dari para koruptor dan mafia hukum,” ujarnya.

Mengenai tudingan bahwa Satgas Anti-Mafia Hukum tidak pernah mengganggu gugat kasus yang berkaitan dengan kalangan Istana, pria kelahiran 54 tahun silam ini membantahnya. “Kami selalu bekerja dengan obyektif dan tidak pandang bulu. Silakan saja dibuktikan kalau memang kami seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Petisi 28 mengatakan akan mengajukan judicial review atas keberadaan Satgas Anti-Mafia Hukum ke Mahkamah Agung. Harris Rusly,anggota Petisi 28, menyatakan bahwa keberadaan satgas selama ini menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam acara jumpa pers di Doekoen Caffe, Ahad siang ini, Harris juga menuding Satgas Anti-Mafia Hukum tidak bekerja dengan benar lantaran tidak berani mengusik kasus yang melibatkan orang-orang di lingkaran Istana Negara.

Dilema Panitia Seleksi KPK

MEDIA SELAYAR. Setelah masalah minimnya kandidat teratasi, kini panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi masalah baru. Mereka belum bisa memastikan masa jabatan ketua lembaga yang akan diisi lewat proses seleksi ini. Undang-undang memang tidak mengaturnya secara gamblang. Tapi seharusnya panitia tidak membuat penafsiran yang akan mengundang kontroversi.

Panitia yang dipimpin oleh Menteri Hukum Patrialis Akbar itu mengusulkan, Ketua KPK yang terpilih nanti bertugas selama empat tahun. Usulan ini merupakan terobosan. Berdasarkan pemahaman umum, sang ketua hanya akan bekerja selama setahun. Sebab, ia meneruskan masa tugas ketua sebelumnya, Antasari Azhar, yang diberhentikan setelah terjerat kasus pembunuhan. Antasari sempat digantikan oleh penjabat sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, tapi tidak berlangsung lama lantaran dasar hukum pengangkatannya, yakni peraturan pemerintah pengganti undang-undang, ditolak oleh DPR.

Alasan panitia seleksi terdengar masuk akal. Waktu, energi, dan biaya Rp 2,5 miliar yang dihabiskan dalam proses seleksi terasa kurang berfaedah jika Ketua KPK terpilih nanti hanya bertugas hingga tahun depan. Mereka juga berargumen bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyatakan secara jelas masa jabatan bagi anggota pimpinan pengganti.

Persoalannya, dalih efisiensi itu tidaklah sepenuhnya benar. Sebab, tahun depan pemerintah tetap harus membentuk panitia seleksi untuk menyiapkan calon pengganti empat anggota pimpinan KPK yang lain karena habis masa jabatannya. Lalu, pada 2014, tibalah akhir masa jabatan sang ketua yang akan dipilih sekarang. Ini berarti dalam empat tahun akan selalu terjadi dua kali proses seleksi karena masa tugas mereka tidak berakhir serentak. Pola ini jelas merupakan pemborosan anggaran negara.

Terobosan itu jugalah yang menimbulkan peluang bagi pihak yang ingin menggugat atau merecoki kepemimpinan KPK. Tanpa pijakan hukum yang kuat, memperpanjang masa jabatan ketua pengganti akan selalu rawan dipersoalkan. Sebab, masa jabatan empat tahun dalam UU KPK jelas dimaksudkan untuk anggota pimpinan dan ketua yang diseleksi secara periodik, dan bukan untuk para pengganti di tengah jalan.

Panitia seleksi ingin berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan penafsiran yang tepat mengenai hal itu. Tapi, karena masalahnya bukan soal sesuai-tidaknya aturan undang-undang dengan konstitusi, langkah panitia salah alamat. Mereka seharusnya datang ke Mahkamah Agung karena persoalannya menyangkut bagaimana aturan dalam sebuah undang-undang dilaksanakan.

Idealnya, Undang-Undang KPK direvisi dulu sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. Apalagi bukan hanya soal masa jabatan, prinsip kepemimpinan kolektif lembaga ini juga sering dipermasalahkan. Kalangan DPR pernah menganggap KPK tak bisa mengambil keputusan jika jumlah anggota pimpinannya tidak lengkap. Tapi panitia seleksi jelas tak bisa menunggu revisi undang-undang, yang pasti akan berlangsung bertele-tele. Mau tak mau, mereka harus menggunakan landasan hukum yang tersedia.

Menghadapi keadaan seperti ini, panitia seleksi mestinya tak perlu membuat terobosan yang kelak justru bisa mempersulit kepemimpinan KPK.

2 Bebas, 3 Ngambang , 9 Menunggu

Pewarta-Indonesia, Program pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh Presiden SBY setidaknya telah membuat para pelaku korupsi seperti cacing kepanasan, dimana dalam pengungkapan kasus korupsi sejumlah elemen diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam pengungkapannya. Namun sayang, karena di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan hal ini tidak berjalan seperti wilayah lain di Indonesia.

Sebutlah sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif Kabupaten Selayar, hal mana kedua lembaga tersebut diduga telah merugikan daerah dalam penyimpangan anggaran APBD Selayar TA.2002, terkait pembelian kapal feri KM Takabonerate sebesar 5,5 m rupiah, yang diduga terjadi mark up dalam pembeliannya,

Dalam proses penanganan kasusnya, hakim telah menvonis mantan Bupati Selayar periode 1999/2004, Akib Patta dan ketua DPRD Selayar periode 1999/2004, Ince Langke.yang di laksanakan di dua tempat persidangan yang berbeda, Akib Patta di Pengadilan Negeri Makassar dan Ince Langke di Pengadilan Negeri Selayar.

Selain tempat sidang yang berbeda, proses penanganan terhadap keduanya juga berbeda, yakni Akib Patta ditahan selama proses penyidikan jaksa dari Pengadilan Tinggi Makassar sementara Ince Langke tidak ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Selayar. Selain penanganan yang berbeda putusan hakim yang menangani juga berbeda, dimana hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis penjara 1 tahun penjara kepada Akib Patta, selanjutnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dibanding Ince Langke yang langsung dibebaskan oleh putusan hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Selain kedua petinggi Kabupaten Selayar yang telah mendapat vonis hakim, tiga pejabat pemerintah Kabupaten Selayar telah duluan mendapat vonis hakim pPN Selayar, ketiganya masing-masing mendapatkan putusan tiga tahun penjara, namun hanya 3 bulan yang dijalani di Rutan Selayar, selanjutnya melakukan upaya hukum untuk ditahan di luar rutan alias tahanan kota, dan hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiganya adalah: Jenewali Rahim, S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian Selayar, Rosman, SE, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Selayar dan Direktur PT. SUC, perusahaan investor pelaksana proyek pembelian dan pengoperasian kapal feri KM Takabonerate.

Setelah sejumlah proses hukum dilaksanakan untuk mengungkap fakta dari dugaan kasus korupsi 5,5 miliar dana APBD Selayar TA.2002, saat ini 9 anggota DPRD Selayar periode 1999/2004 yang merupakan panitia anggaran dalam pengadaan kapal tersebut, juga didudukkan sebagai terdakwa, namun sayang sekali dalam proses hukum yang dilaksanakan terkesan hanya sandiwara belaka. Bisa dibayangkan ketika 9 anggota DPRD Selayar periode 1999/2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, saat ini kembali menduduki pantia anggaran periode 2004/2009, malah diantaranya ada yang menduduki ketua komisi di Dprd Selayar. Akibatnya proses persidangan pun tersendat. Hal ini dibuktikan dengan panjangnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Selayar, hingga mencapai 35 kali sidang, dimana sebagaian besar persidangan hanya diagendakan sebagai sidang tertunda yang tentu saja sangat tidak sesuai dengan peradilan di negeri ini. Yang menjadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum kita tidak tegas.

Kepada sembilan terdakwa dengan memberikan penahanan atau memberikan sangsi jika tidak mengikuti persidangan. Malah dari fakta hukum yang ada di setiap proses persidangan kasus dugaan korupsi APBD Selayar ini, barang bukti sebuah kapal feri KM Takabonerate tidak pernah dihadirkan atau tercatat dalam pengamanan hakim, namun kapal milik pemerintah dan masyarakat ini dikontrakkan dan dioperasikan tanpa diketahui kemana hasil dan siapa yang mengoperasikannya. Ketika penulis menanyakan kepada JPU, Aji Sukartaji, SH, malah berkelit dan membenarkan namun menurutnya hal ini adalah kebijakan dari atas.

Proses persidangan dari dugaan kasus korupsi dana APBD Slayar sebesar 5,5 rupiah dari pembelian kapal feri KM Takabonerate hingga saat ini masih berlanjut, namun hasil persidangannya boleh dikata telah diketahui oleh masyarakat kabupaten selayar, yakni tidak ada persoalan, baik yang telah menjadi terdakwa tidak berupaya hukum untuk pengembalian nama baiknya setelah mendapat vonis bebas dari segala tuntutan, dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pejabat publik yang telah rusak namanya karena diduga melakukan korupsi maupun upaya lainnya untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya, agar masyarakat tidak merasa dibohongi dengan apa yang mereka dengar dan lihat selama ini. Yang paling penting adalah “kemana kapal KM Takabonerate yang Selayar telah beli di Pulau Jawa,” dan kalau memang kapal itu bukan milik Selayar, lantas kemana dan siapa yang menggunakan dana APBD Selayar TA. 2002 sebesar 5,5 m, tersebut?

Penulis kemudian berusaha menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar sejak tahun 2006 yang telah berganti sebanyak 2 kali, namun jawaban yang sama dilontarkan oleh kepala kejaksaan lama dan baru, begitupun dengan sejumlah hakim yang lama dan yang baru, atau mungkin karena mereka tidak merasakan beban utang daerah yang harus dibayarkan dari APBD Selayar hingga saat ini.

Mungkin dengan dimuatnya tulisan ini, semua yang terkait dan yang berwenang bisa memberikan masukan dan dorongan serta bantuan agar kiranya penegak hukum di bumi Tanadoang Selayar dapat lebih tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Bukan malah sebaliknya ketika membaca tulisan ini kemudian mendapat celah untuk mendapatkan kesempatan.

Ince Langke Di Tuding Rugikan Golkar

MAKASSAR – SELAYAR.  Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa dirugikan anggota fraksi Ince Langke akibat dia semakin jarang mengikuti rapat di DPRD. Ketua FPG Ajiep Padindang mengatakan, Ince memiliki tugas mewakili dan membawa misi fraksi di setiap rapat di DPRD,baik rapat komisi maupun rapat alat kelengkapan DPRD lainnya

. “Golkar sudah dirugikan karena dia punya kewajiban membawa misi fraksi atau partai di setiap rapat itu. Meski hanya satu suara, itu sangat berarti buat partai,” katanya. Ajiep mengatakan, segera memberikan teguran tertulis kepada Ince terkait seringnya absen di rapat DPRD.

Menurutnya, Ince semakin jarang mengikuti rapat sejak dia menyatakan diri maju sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada Selayar. “Setiap kali absen,biasanya dia ada alasan keluarga atau kesibukan pribadi.Kami segera memberi teguran tertulis karena selama ini hanya teguran lisan,”ungkapnya. 

Diketahui, Ince maju sebagai calon wakil bupati Selayar mendampingi Syamsu Alam Ibrahim dengan mengendarai partai lain, yakni PDIP dan PBR. Ince menantang bakal calon bupati incumbent yang diusung Golkar, Syahrir Wahab. Dalam aturan tata tertib DPRD, seorang calon akan diusulkan diberhentikan apabila tidak mengikuti rapat enam kali secara berturut- turut tanpa pemberitahuan.

Namun, dalam kasus Ince, hal itu kemungkinan tidak bisa diberlakukan karena Ince tetap memberi kabar alasan dia absen. “Namun, etika yang baik bagi anggota Dewan adalah mengundurkan diri apabila sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,”ujar Ajiep. Terkait teguran fraksinya itu, Ince Langke gagal dikonfirmasi kemarin. 

Telepon seluler mantan Ketua DPD II Golkar Selayar itu tidak aktif. Sebelumnya, Ince mengatakan tidak bisa diminta mundur karena tidak ada aturan partai yang mengharuskan dia mundur sebagai anggota DPRD. Juru kampanye Ince Langke, Halim Rimamba, menyatakan, sanksi bagi anggota DPRD tidak bisa diberikan begitu saja karena ada aturan yang mendasarinya. 

Ince tidak pernah absen tanpa pemberitahuan hingga enam kali seperti diatur tatib. “Lagi pula Pak Ince bersosialisasi tidak pernah memakai atribut Golkar atau mengajak kader Golkar ikut mendukung,” tandasnya kemarin. (SI-bakti m munir) repro; Makassar Terkini On Line.

Golkar Sul-Sel Akan Pecat Kadernya Pasca Pilkada

MEDIA SELAYAR. Partai Golkar Sulawesi-Selatan berencana akan memecat 2 kader senior yakni Ince Langke dan Abd Madjid Tahir. Keduanya saat ini telah di non aktifkan sebagai anggota DPRD Sul-Sel tanpa mendapat rekomendasi Partai.

Selain itu, selama mengikuti proses pilkada keduanya dinilai melanggar ketentuan yang ada di Partai Golkar, ungkap Andi Yagkin Padjalangi kepada wartawan. Andi juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno membahas siapa yang akan menggantikan posisi mereka dalam kepengurusan Partai DPD I Partai Golkar Sulawesi-Selatan. .


"Kita akan plenokan usai pilkada, termasuk apakah nonaktif keduanya diparmanenkan atau tidak," katanya Penggantian keduanya akan dilakukan usai pilkada di 10 kabupaten di Sulawesi Selatan yang akan digelar 23 Juni mendatang.. Dalam setiap kali dikonfirmasi, Ince Langke sendiri selalu membantah jika dirinya melanggar ketentuan partai terkait majunya di pilkada.

Menurut dia, dirinya sudah mengajukan izin cuti kepada DPD I dan DPRD Sulsel untuk kampanye di pilkada Selayar. "Saya sudah ajukan cuti," katanya. (tim)

Selayar Dulu Kumuh, Sekarang Tertata Rapi dan Indah

"Menelusuri Kawasan Bua-bua di Benteng, Selayar Dulu Kumuh, Sekarang Tertata Rapi dan Indah

KABUPATEN Kepulauan Selayar terus berbenah. Berbagai program dicanangkan untuk mensejajarkan wilayah pesisir itu dengan kota tujuan wisata terkenal di Indonesis, seperti Kuta di Bali dan taman laut Bunaken di Sulawesi Utara.

PEMBANGUNAN infrastruktur di daerah ini terus digalakkan. Tengok saja, kawasan pesisir di Kecamatan Benteng, Selayar. Wilayah itu kini berubah indah. Nyiur melambai dan pantainya elok mempesona.

Salah satu tokoh yang paling berjasa menyulap kawasan itu menjadi bersih adalah H Ali Gandong. Pensiunan polri tersebut dengan komitmen dan modal sendiri telah membersihkan dan menimbun kawasan Buabua di Benteng.

Kini Buabua tertata rapi dan indah. Tak lagi jorok dan menjadi biang penyebaran penyakit menular.

H Ali bahkan telah menanam 40 pohon produktif jenis sukun, dan dalam waktu dekat akan menanam lagi puluhan pohon mangga. Ali Gandong bahkan menurunkan armada alat berat untuk memberangus sampah di kawasan Buabua.

Menurut Ali Gandong, sejak Syahrir Wahab menjabat Bupati Selayar, pembangunan infrastruktur di daerah ini berjalan pesat.

''Semua jalan di Benteng sudah di hotmix. Penataan kawasan pantai rapi dan indah. Itu sangat menunjang dan akan menjadi daya tarik wisatawan domestik dan mancanegara. Apalagi, Selayar memiliki obyek wisata Takabonerate yang telah menjadi ikon pariwisata Indonesia, bahkan dunia,'' kata Ali.

Ali juga menegaskan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan membangun jembatan kembar Appabatu. Itu dilakukan lantaran jembatan yang ada saat ini sangat padat lantaran dekat dengan akses terminal dan pasar. Belum lagi, kepadatan arus kendaraan dari jalan lingkar di sisi timur.

Dijelaskan, pembersihan di Buabua yang ia lakukan murni atas kesadaran sendiri dan tanpa tendensi apa-apa. Ia juga memuji langkah Pemkab Selayar dalam menerapkan strategi pembangunan.

Ali Gandong juga berharap dan yakin kalau Syahrir Wahab akan kembali terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya. Dia memberi apresiasi tinggi atas program pembangunan yang akan dilakukan Syahrir Wahab ke depan. Diantaranya, seluruh jalan desa akan dihotmix, kecuali jalan tani. Memberikan fasilitas air bersih kepada seluruh warga yang ada di 130 pulau dengan teknologi penyulingan air laut menjadi air tawar.

Program lainnya, adalah memberikan fasiltas listrik ke pada seluruh warga dan yang paling penting adalah pemberian asuransi kepada sekitar 130 ribu warga Selayar.

''Seluruh warga akan mendapat asuransi. Jika ada warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 2 juta. Dan yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas akan memperoleh santunan Rp 4 juta,'' terangnya. (*/rus/B)


Praktek Money Politik Rawan di Pemilukada Selayar 2010

MEDIA SELAYAR. FPS himbau agar para kandidat saling nasehati, jangan mendidik wajib pilih Selayar dengan pelajaran money politic

Pewarta-Indonesia, Praktik money politics (politik uang) dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Juni mendatang mulai menyebar dan menjadi perbincangan masyarakat Selayar. Malah telah ada yang berani melakukan promosi jumlah keluarganya dengan tawaran rupiah siap mencoblos peserta pemilukada Kabupaten Kepulauan Selayar 2010.

Sementara itu dari pengamatan FPS di seluruh daerah pemilihan se-Kabupaten Selayar, sepertinya hal ini tidak mendapat prioritas khusus dalam pencegahannya misalnya dalam hal pendidikan pemilih yang hanya dilakukan sangat minim pelaksanaan dan event terkait hal ini. Padahal program pendidikan pemilih dan sosialisasi terhadap wajib pilih bukanlah hal enteng. Perlu diingat bahwa waktu pelaksanaan tinggal beberapa hari lagi, bagaimana bila sebagian besar wajib pilih khususnya wajib pilih pemula kemudian tidak mengerti hal ini, siapakah yang bertanggungjawab bila kemudian banyak terjadi kesalahan dan penyimpangan hingga pemilukada ini harus di ulang?

'Bukankah ini sebuah kebodohan menuju pemborosan? Atau mungkin disengaja agar banyak untung?' ungkap Sigit Sugiman dalam sebuah coffee morning di kantor FPS jalan Sultan Hasanudin No 77 Benteng Selayar.

Forum Peduli Selayar sangat memiriskan jika praktik money politics ini betul-betul terjadi karena pikiran kotor para kandidat yang hanya mementingkan kemenangan dengan banyaknya perolehan suara saja tanpa memikirkan bahwa hal itu telah merusak pemilik suara yang harus memilih tidak sesuai nurani, tapi memilih karena pendapatan. Ketua FPS didampingi Andi Erwin Litbang FPS mengatakan bahwa pelaksanaan pemilukada Selayar 2010 harus berlangsung sehat dan beradab sesuai aturan undang undang. Kemenangan diraih bukan dengan praktek jual beli suara yang saat ini telah banyak diakui oleh apara anggota legislatif.

'Mereka dalam pelaksanaan pemilu lalu terpaksa mengikuti arus mengeluarkan lembaran rupiah kepada audiencenya. Saat ini, dalam program pemilukada Selayar sebagian besar anggota dewan kemudian menjadi pilar-pilar tim sukses calon dan mengakui dan memastikan masih akan tetap seperti itu prakteknya, hanya memikirkan strategi dan cara yang aman. Kendati demikian ada seorang legislator yang kemudian meremehkan tentang kata aman tersebut karena menurutnya panwas selayar tidak ada apa-apanya,' terang ketua FPS.

Di akhir coffee morning FPS yang dihadiri kebanyakan wartawan elektronika menyebutkan pesan pesan moral kepada para kandidat calon bupati dan calon Wakil Bupati Selayar agar saling mengingatkan dan saling memperingati agar tidak mencederai pesta demokrasi rakyat Selayar dan tidak usah takut kalah karena kalah bukanlah sebuah kegagalan tapi menjadi Bupati adalah terpilih menjadi pembawa amanah yang harus dilaksanakan. ( lolo Silajara)

Minggu Terakhir Jelang Pencoblosan, SYIAR Klaim 75%

MEDIA SELAYAR.  Menjelang Pemilukada Selayar 23 Juni 2010 yang tidak terasa tinggal menghitung hari lagi. Sebanyak 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar pada hari terakhir tahapan kampanye (16/6), semuanya memilih melaksanakan kampanye dengan prioritas di 5 kecamatan Kepulauan Selayar. Sementara itu untuk 5 wilayah kecamatan daratan tidak kalah prioritasnya, dimana tim sukses dari masing masing kandidat mengisi jadwal kampanye di wilayah yang telah ditetapkan.

Tim Media SYIAR, pasangan nomor urut 1, merilis bahwa persentase dukungan masyarakat kepulauan khususnya di 5 kecamatan Kepulauan Selayar mencapai 75.8 % dari sedikitnya 40 ribuan wajib pilih di 5 kecamatan tersebut. Kemudian di wilayah kecamatan daratan juga tidak kalah signifikan memberikan kekuatan dukungan terhadap pasangan H. Syahrir Wahab – H. Syaiful Arif, hingga mencapai persentase 65, 5 % dari seluruh wilayah daratan Selayar.

Dalam rilis dijelaskan bahwa pernyataan ini bukan sesumbar dan mengada-ada, akan tetapi melalui hasil survey dan evaluasi langsung ke 10 kecamatan yang merupakan daerah pemilihan dalam Pemilukada Selayar 2010. Jumlah wajib pilih yang terdaftar dalam DPT keluaran KPUD Selayar terhitung kurang-lebih 79 ribu wajib pilih, dimana Tim SYIAR mengklaim 65% lebih pemilih bila semuanya ikut memilih di bilik suara dan semua suara sah, adalah merupakan pemilih pasangan nomor urut 1, H. Syahrir Wahab – H Saiful Arif.

Hal ini cukup beralasan karena sejumlah kelompok masyarakat masih menginginkan kepemimpinan Drs. H. Syahrir Wahab, MM sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dapat dilanjutkan. Sementara pasangannya H.Saiful Arif adalah figur muda yang cukup religious dan cukup dikenal sebagai tokoh muda yang mampu membuktikan kepeduliannya selama ini kepada masyarakat Selayar tanpa melihat sisi dan segi mana pun kita menilai. Sehingga kalaupun semuanya menilai bahwa kami sesumbar tapi kami tidak demikian adanya, demikian dijelaskan dalam press release Tim Media Keluarga SYIAR.

Insya Allah, seluruh keluarga Selayar dimanapun berada masih yakin dan masih percaya bahwa roda pembangunan yang cukup pesat selama kepemimpinan Pak Syahrir masih akan kami jadikan dasar pemberian dukungan suara pada Nomor 1 H.Syahrir Wahab- H. Saiful Arif untuk dapat melanjutkan pembangunan yang keduanya tentu sudah menguasai arah perencanaan dan pelaksanaannya pada 2010 – 2015 yang kakan datang. Niat kami untuk Selayar, Insya Allah akan mendapat ridho Allah SWT. Pastikan kita satu pilihan, Lanjutkan Pembangunan Selayar dengan memilih Nomor 1 pada 23 Juni 2010 yang akan datang. (lolo silajara).

FPS : Aneh bin Ajaib, Ali Gandong sebagai Tersangka Kasus Mangrrove

MEDIA SELAYAR. FPS : Aneh bin Ajaib, Kementrian Negara Lingkungan Hidup Regional Sulawesi Maluku dan Papua tetapkan Ali Gandong Sebagai Tersangka pada Lanjutan Kasus Mangrrove Bua Bua Benteng Selayar Sulawesi-Selatan

Membaca dan menelaah Surat Keputusan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku, dan Papua yang menjadikan H. Ali Gandong sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perusakan lingkungan, dinilai aneh oleh Forum Peduli Selayar. Sebab, tidak ada kawasan hutan mangrove di Benteng Utara Selayar yang dirusak, apa lagi di musnahkan.

'Yang ada sebelumnya menurut kami adalah beberapa batang bakau liar. Sekali lagi saya pertegas bahwa apa yang kami liat selama kurun waktu hampir 30 tahun, yang ada hanya beberapa pohon bakau tumbuh liar, artinya tidak dipelihara oleh siapapun dan bukan kawasan hutan lindung atau lahan hutan bakau seperti dalam imaginasi seorang yang kerap melihat hutan bakau,' demikian Sigit Sugiman Wakil Ketua Forum Peduli Selayar kepada sejumlah wartawan.

'Tolong ditulis tebal bahwa yang ada di lahan tersebut adalah tumbuhan yang biasa tumbuh di sejumlah tempat yang digenangi campuran air laut dan tawar, atau di sekitar muara yang telah beralih ke muara baru oleh perubahan alam,' imbuh Sigit.

Sigit Sugiman merasa perlu menjelaskan hal itu kepada sejumlah pekerja media, setelah mendengar bahwa persoalan terebut telah mencuat pada jalur hukum dengan tersangka H. Ali Gandong sebagai pemilik lahan. 'Ini perlu dan sangat penting diluruskan dan perlu memberikan informasi kepada pihak terkait yang menetapkan Pak Haji, sebagai tersangka jangan sampai bisa menjadi sebuah kesalahan,' kata Sigit. Ia juga menambahkan bahwa FPS hanya prihatin dan merasa lucu bila bekas alur air muara sungai Bua Bua tiba tiba mencuat dan mendudukkan Pak Haji sebagi tersangka.

saya siap menjadi saksi karena kami di Forum Peduli Selayar punya banyak dokumetasi bahwa pada lahan yang di maksud sangat kumuh dan kotor. Malah bila Pak Menteri pernah ke Selayar dan tidak hanya menerima laporan semata , kawasan dimaksud sangat rawan menjadi tempat perkembang biakan nyamuk DBD yang membahayakan warga sekitar. Jangan hanya terima laporan langsung naik pitam seperti itu Pak, sambil menunjuk kepada sejumlah wartawan, secara tegas Wakil Ketua FPS bidang Pengawasan dan Pemantau Pembangunan meminta agar dalam persoalan ini marilah kita melakukan kajian obyek permasalahan.

Bila menilik dari awal ke lokasi dimaksud, maka kami dari FPS malah sangat berterima kasih kepada Pak Haji Ali Gandong karena telah berjasa besar bagi Kabupaten Selayar, telah membersihkan eks genangan air hujan dan aliran buangan air comberan yang bila pasang air laut di bibir pantai Bua Bua, sangat merusak pemandangan kota. Belum lagi bila musim hujan sangat beresiko berjangkitnya penyakit malaria bagi ratusan KK di sepanjang jalan pinggir kanal jalan Senggol yang saat ini telah rata dan kelihatan bersih.

'Saya pernah bertemu langsung dengan warga setempat menanyakan langsung perihal apa yang di persoalkan dan dibesar-besarkan sejumlah elemen mahasiswa ke DPRD Selayar dan malah pernah melakukan aksi ke Makassar. Dari penjelasan warga, terkait apa yang telah diperbuat oleh Pak Haji, warga malah senang karena saat ini batas pandang ke arah utara sudah terbuka dan tidak sempit lagi. Malah kalau dipandang dari sebelah timur ke arah barat, saat ini sudah tampak jelas bahwa dengan latar jembatan metro Bua Bua, keindahan pantai utara ibu kota Kabupaten Selayar ini semakin memikat,' lanjut Sigit.

'Lantas apa sebenarnya yang menimpa Pak Haji, siapa yang keberatan dan kenapa seperti itu, Aneh bin Ajaib, ada dendam apa kepada Beliau ya?' tanya Sigit di sela-sela perbincangan mengenai persiapan pemilukada selayar 23 Juni 2010 tinggal beberapa hari lagi.

Forum Peduli Selayar, melalui media ini menyampaikan kepada pihak-pihak yang punya kepentingan terhadap lahan yang saat ini telah bersih dan indah untuk tidak mengkambing-hitamkan Pak Haji, yang menurut kami tidak ada persoalan apa-apa.

'Kami siap bersaksi karena kami punya gambar bukti sejak dari awal mengenai daerah tersebut rawan perkembang biakan nyamuk DBD. Melalui media ini juga kami menitip salam dan permintaan maaf kami kepada Pak Haji Ali Gandong karena pemerintah kami sepertinya belum tahu betul tentang sosok kebaikan Pak Haji kepada Lingkungan dan Masyarakat Selayar,' kunci Sigit Suigiman kepada Pewarta Indonesia dan wartawan lainnya. (lolo silajara)


Hati-hati dengan Tulisan-mu

MEDIA SELAYAR. (Tulisan ini adalah tanggapan terhadap artikel Muhammad Armiyadi Signori berjudul 'Ganja dan Ganguan Jiwa' yang dimuat oleh media ini tertanggal 4 Desember 2009)
“Marijuana (ganja) bukanlah narkotik. Walaupun hukum Kalifornia menyebutnya sebagai narkotik, ganja berbeda secara farmakologis dengan keluarga dan turunan opium dan narkotik sintetis. (Wolstenholme, 1965; Watt, 1965; Garattini, 1965; 1 Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, 1st Appel. Dist.).

“Marijuana (ganja) tidak menyebabkan kecanduan. Pemakaiannya tidak memunculkan ketergantungan fisik (lihat di bawah).” (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Allentuck & Bowman, 1942; Freedman & Rockmore, 1946; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Phalen, 1943; Indian Hemp-Drug Commission, 1894; Watt, 1965; I Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, 1st Appel. Dist.; United Nations, 1964a, 1964b).

Pada persentasi kecil individu, sebuah “ketergantungan psikologis” dapat terbentuk, namun predisposisi harus ada terlebih dahulu. Dalam makalahnya, “Ketergantungan dari Jenis Hashish,” Watt (1965,p.65) menyimpulkan : Kebiasaan ini sifatnya sosial dan mudah ditinggalkan. Kerusakan kepribadian dan gangguan psikotik yang pernah atau sedang berjalan adalah faktor-faktor penting yang mendasari terbentuknya kebiasaan mencandu.

Marijuana (ganja) tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahkan bila digunakan dalam jangka waktu yang lama, ia tidak tampak menyebakan gangguan fisik atau psikologis. (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Freedman & Rockmore, 1946; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Phalen, 1943; Indian Hemp-Drug Commission, 1894; Becker, 1963).

Marijuana (ganja) tidak cenderung melepaskan “perilaku agresif.” Sebaliknya, penggunaannya menghambat perlaku agresif; ia bertindak sebagai “penenang.” (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Phalen, 1943; Garattini, 1965).

Ganja tidak “menggiring” atau “mendorong” pada penggunaan obat-obatan adiktif. “Sembilan puluh delapan (98) persen dari pemakai heroin memulai dengan merokok tembakau dan minuman keras terlebih dahulu” (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Phalen, 1943; Garattini, 1965).

Marijuana (ganja) berasal dari tanaman Indian Hemp, yang sebelumnya pernah dibudidayakan secara formal dimana-mana di Amerika Serikat untuk membuat tali, dan masih tumbuh liar di banyak daerah. Hingga beberapa tahun yang lalu ia adalah bahan utama dalam pakan unggas komersil. Daun dan pucuk-pucuknya yang berbunga memberikan cannabis (dikenal umum di belahan dunia barat sebagai marijuana, rumput atau pot); getah dan serbuk sarinya, dimana zat aktif terkonsentrasi paling tinggi, sebagai sumber dari “hashish.” (Wolstenholme, 1965).

Efek dari merokok mariyuana (ganja) dideskripsikan sebagai berikut: “euforia, berkurangnya rasa lelah, dan pelepasan ketegangan… juga dapat meningkatkan nafsu makan, mendistorsi perspektif waktu, meningkatkan kepercayaan diri, dan, seperti alkohol, dapat melemaskan beberapa hambatan.” (Fort, 1965) Meningkatnya kesadaran terhadap warna dan kecantikan estetis, produksi dari asosiasi mental yang baru dan kaya juga merupakan efek yang sering dilaporkan. Beberapa pengguna menyebutkan bahwa pengalaman mengkonsumsi mariyuana (ganja) adalah “psikedelik”: dapat menimbulkan peningkatan kesadaran, atau dalam perubahan kesadaran-meluas dalam perspektif, ide mengenai diri sendiri, kehidupan, dll. Marijuana (ganja) bagaimanapun tidak seperti LSD – sebuah psikedelik yang kuat. Dimana LSD secara drastis merubah pikiran dan perspektif, seringkali “memaksa” pemakainya untuk merasakan kesadaran yang meningkat., marijuana memberikan “sugesti” atau menunjukkan jalan kepada kesadarn yang lebih dalam secara moderat. Pemakainya bebas untuk mengikuti potensi ini atau tidak ketika mereka muncul. (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Fort, 1965a, 1965b ; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Goldstein, 1966; Becker, 1963; De Ropp, 1957; Indian Hemp-Drug Commission, 1894).

Merokok ganja tidak menimbulkan bahaya sosial. Empat penelitian resmi yang terpisah telah dilakukan terhadap pertanyaan ini, sebagai bagian dari penelitian yang lebih besar: Komite Walikota kota New York pada 1944; komite departemen kesehatan dari Angkatan Bersenjata Amerika Serikat; komite Angkatan Bersenjata U.S. lain yang berminat terhadap pertanyaan pengaruhnya pada disiplin; dan sebuah penelitian sangat mendalam yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris untuk meneliti pengaruhnya di India dimana disana pemakaiannya sangat menyebar luas seperti halnya alkohol disini. Semua penelitian ini sampai pada kesimpulan yang sama: mariyuana (ganja) tidak merusak baik pemakainya maupun masyarakat, dan karena ini seharusnya tidak dilarang. Tekanan ekonomi dan politik mencegah otoritas di New York untuk menjalankan rekomendasi komite Walikota – tekanan terbesar berasal dari Harry J. Anslinger, Komisi Narkotik Amerika sebelumnya. (Mayor\'s Committee on Marihuana, New York City, 1944; Panama Canal Zone Governor\'s Committee, 1933; Phalen, 1943 ; Indian Hemp-Drug Commission, 1894).

Berangkat dari dasar bahwa marijuana (ganja) adalah lebih aman dan lebih bermanfaat dari tembakau atau alkohol (dimana keduanya beracun pada fisik, dan keduanya juga adiktif), dan tidak ada dasar untuk melegalkan kedua zat berbahaya ini sementara melarang satu yang justru tidak berbahaya, banyak dari kejaksaan yang sedang menentang hukum saat ini. Pada susunan kata dari penjelasan hukumnya: “Para penuntut menyatakan bahwa klasifikasi mariyuana (ganja) pada bagian narkotik Seksi 1101 (d) pada Kode Kesehatan dan Keselamatan dan juga hukum yang melarang mariyuana (ganja) berdasarkan pada klasifikasi yang subyektif dan tidak mempunyai alasan serta tidak memiliki hubungan dengan kesehatan publik, keamanan, kesejahteraan dan moral… Klasifikasi dari mariyuana (ganja) sebagai narkotik adalah inkonstitusi dan melanggar klausul Amandemen ke-8 akan larangan terhadap hukuman yang luar biasa dan kejam, dan juga melanggar hak dasar yang merupakan klausul dari Amandemen ke-14 dari Konstitusi Amerika Serikat.” (1 Crim 5351 Calif. District Court of Appeal, First Appel. Dist., pp. 61-62 and Appendix 1, p. 6).

Banyak kelompok “ahli” seperti WHO Expert Committee on Addiction Producing Drugs cenderung telah mempertahankan misinformasi tentang ganja karena kurangnya data (Harry J. Anslinger adalah juru bicara selama bertahun-tahun di PBB), dan adanya keengganan konservatif terhadap “pelunakan” atau mengganti kebijakan sebelumnya. Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun, WHO (Badan Kesehatan Dunia) telah mengubah pandangannya secara progresif terhadap marijuana (ganja). Pada tahun 1964, Komite Ahli mengusulkan revisi definisi dari jenis-jenis ketergantungan obat, yang kemudian diadopsi secara bertahap. Definisi baru dari “jenis kecanduan ganja” adalah sebagai berikut: “(1) keinginan (atau kebutuhan) akan pemakaian berulang dari obat dengan catatan karena efek subyektifnya, termasuk perasaan akan peningkatan kemampuan; (2) sedikit atau tidak ada kecenderungan untuk meningkatkan dosis, karena sedikit atau tidak ada peningkatan toleransi; (3) ketergantungan psikis dari efek obat ini tergantung pada apresiasi subyektif dan individual dari efek tersebut; (4) ketiadaan akan ketergantungan fisik sehingga tidak terdapat ciri-ciri gejala putus zat yang definitif ketika pemakaian obat dihentikan.” (United Nations, 1964b).

Komite ini sebenarnya mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mempertahankan mariyuana (ganja) dalam daftarnya: Definisi dari ketergantungan jenis mariyuana dapat dengan mudah memenuhi definisi dari “menyukai” (sebagai contoh., kecenderungan alamiah untuk mengulangi pengalaman yang menyenangkan, memuaskan dan tidak berbahaya). Ketergantungan yang sebenarnya akan ganja sangatlah jarang, dan tergantung dari permasalahan psikologis sebelumnya-dan bahkan ini tidak “mencandu.” [See above, p. 333] (Watt, 1965; United Nations, 1964b).

Ganja digunakan dalam berbagai cara di berbagai daerah di dunia. Ia dihisap atau dimakan dalam berbagai bentuk untuk menimbulkan kenikmatan dan efek-efek subyektif lainnya dan untuk peningkatan yang disengaja (atau distorsi) dari persepsi dan performa. Ini sebagian besar mungkin tergolong penyalahgunaan dan diasosiasikan dengan tingkat ketergantungan psikis yang lebih rendah. Tidak ada bukti bahwa ganja dapat menyebabkan ketergantungan fisik. (World Health Organization, Technical Report Series No. 287, \'Evaluation of Dependence-Producing Drugs, Report of a WHO Scientific Group\'; Hal. 22).

Beberapa penelitian telah menunjukkan efek terapeutik dari cannabinoid untuk nausea dan muntah-muntah pada tahap akhir penyakit-penyakit seperti kanker dan AIDS. Dronabinol (tetrahydrocannabinol) telah tersedia melalui resep selama lebih dari satu dekade di Amerika Serikat. Kegunaan terapeutik lain dari cannabinoid telah ditunjukkan oleh penelitian yang terkontrol, termasuk pengobatan terhadap astma dan glaukoma, seagai antidepresan, perangsang nafsu makan, antikonvulsan dan anti-spasmodik, penelitian dalam bidang ini harus dilanjutkan. Sebagai contoh, lebih banyak penelitian dasar pada mekanisme periferal dan pusat dari cannabinoid pada fungsi pencernaan dapat meningkatkan kemampuannya utuk menghilangkan nausea dan emesis.

Riset yang lebih banyak dibutuhkan pada dasar neurofarmakologi dari THC dan cannabinoid lainnya sehingga agen terapeutik yang lebih baik dapat ditemukan. (http://www.who.int/substance_abuse/facts/cannabis/en/index.html).

Ada 2 Hal yang muncul dari laporan komite ahli WHO tahun 1964 di Jenewa maupun dari situs resmi WHO sendiri, ganja ternyata tidak menyebabkan kecanduan fisik, dan ternyata punya manfaat medis... 2-2 nya bertentangan dengan UU Narkotika no.35 tahun 2009 yang memasukkan ganja sebagai narkotika kelas 1 (mencandu secara fisik) dan tidak punya manfaat medis sama sekali...

Mohon kepada kawan2 untuk bisa menyebarkan informasi ini seluas-luasnya... Kalau ada media cetak/elektronik yang mau/bisa memuat artikel bisa ditulis mengenai ini. (Stoned Man, email: ganja.gushot@gmail.com This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it )

Ali Gandong Tak Pernah Merusak Lingkungan Adi Ansar: Delta Bua-bua Bukan Kawasan Hutan

Penulis Media Selayar on Kamis, 17 Juni 2010 07.35.00






Ali Gandong, Tak ,Pernah ,Merusak, Lingkungan
Adi Ansar: Delta Bua-bua Bukan Kawasan Hutan
MEDIA SELAYAR. H. Ali Gandong mempertanyakan alasan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan dirinya sebagai tersangka pengrusakan hutan magrove di delta Bua-bua, Kabupaten Selayar. 

Ditemui belum lama ini, H. Ali Gandong dengan tegas mengaku tidak pernah merusak hutan.
''Saya tidak pernah merusak lingkungan dan hutan. Malahan saya menanam pohon produktif di lokasi itu,'' tegas H. Ali.

Menurutnya, sebelum ia membeli lahan di lokasi itu, Bua-bua sangat jorok dan kumuh. Di wilayah itu penuh tumpukan sampah, kotoran manusia dan bangkai hewan. Akses ke Bua-bua juga terkesan tertutup. Namun, setelah ditimbun dan ditata oleh H. Ali, Bua-bua kini berubah indah dan bersih. Puluhan Kepala Keluarga di Bua-bua sangat berterima kasih kepada H. Ali Gandong. Maklum, joroknya lokasi itu menjadi biang penyakit menular seperti demam berdarah dan diare. Warga bahkan meminta kepada H. Ali agar dibuatkan saluran pembuangan permanen.

''H Ali sama sekali tidak merusak lingkungan. Sebaliknya, dia justru penyelamat lingkungan. Warga sekarang bisa hidup sehat dan nyaman. Air yang sebelumnya kotor juga sudah bisa dikonsumsi,'' kata M. Safir, tokoh masyarakat kepada BKM. Safir bahkan heran ketika mengetahui H Ali dijadikan tersangka oleh KLH terkait kasus pengrusakan hutan mangrove.

''Kami bersama warga siap bersaksi membela H Ali,'' tukasnya. Hal yang sama diungkapkan, Dg Pasalang, tokoh masyarakat Bua-bua. Menurutnya, H. Ali Gandong adalah orang yang paling berjasa menata lingkungan di Bua-bua. ''Kami sangat berutang budi kepada H. Ali. Saya juga terkejut kalau beliau dikatakan merusak lingkungan. Saya dan puluhan warga siap membela H. Ali,'' tukas Dg Pasalang. Dukungan kepada H. Ali bahkan diberikan dengan melampirkan tanda tangan warga di atas secarik kertas.

Sementara itu, Adi Usman, anggota DPRD Selayar dari Fraksi Gabungan mengatakan area bua-bua berstatus hak milik dan bukan kawasan hutan. ''Belum ada Perda atau aturan lain yang ditelorkan pemkab yang menegaskan kalau Delta Bua-bua masuk kawasan hutan,'' tegas Adi. Adi yang juga jebolan Fakultas Kehutanan Unhas itu menyatakan, adanya pembangunan penghalang pantai dan jembatan di lokasi itu justru menutup akses kelestarian hutan mangrove.

Secara terpisah, Azri Rasul, PNS Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang dikonfirmasi via telepon menyatakan, KLH tidak melihat status lahan tersebut. Yang ada, kata Azri, terjadi pengrusakan hutan mangrove. ''Kami punya bukti. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,'' tukasnya.


Lucu Sekali Bila Penimbunan Bekas Alur Muara Air Sungai Bua Bua Benteng Selayar Jadi Soal Hingga Pak Haji Jadi Tersangka

FPS : Aneh bin Ajaib, Pak Haji ditetapkan Sebagai Tersangka
Wednesday, 16 June 2010 18:52
H.Ali Gandong ditetapkan Sebagai Tersangka pada Lanjutan Kasus Mangrrove Bua Bua Benteng Selayar.

CB-N-Membaca dan menelaah Surat Keputusan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku, dan Papua yang menjadikan H..Ali Gandong sebagai tersangka karena telah melakukan perusakan lingkungan dinilai aneh. 

Sebab, tidak ada kawasan hutan mangrove di Benteng Utara Selayar yang dirusak, apa lagi di musnahkan, yang ada adalah beberapa batang bakau liar, sekali lagi saya pertegas bahwa apa yang kami liat selama kurun waktu hampir 30 tahun, yang ada hanya beberapa pohon bakau tumbuh liar artinya tidak di pelihara oleh siapapun dan bukan kawasan hutan lindung atau lahan hutan bakau seperti dalam imaginasi seorang yang kerap melihat hutan bakau. 

Tolong digaris tebal bahwa yang ada di lahan tersebut adalah tumbuhan yang biasa tumbuh di sejumlah tempat yang di genangi campuran air laut dan tawar, atau di sekitar muara yang telah beralih ke muara baru oleh perubahan alam, tegas Arsil Ihsan Ketua Forum Peduli Selayar, setelah mendengar bahwa persoalan terebut telah mencuat pada jalur hukum dengan tersangka H.Ali Gandong sebagai pemilik lahan. Ini perlu dan sangat penting di luruskan dan perlu memberikan informasi kepada pihak terkait yang menetapkan Pak Haji, sebagai tersangka jangan sampai bisa menjadi sebuah kesalahan.

saya siap menjadi saksi karena di Forum Peduli Selayar punya banyak dokumetasi bahwa pada lahan yang di maksud sangat kumuh dan kotor. Malah bila Pak Menteri pernah ke Selayar dan tidak hanya menerima laporan semata , kawasan dimaksud sangat rawan menjadi tempat perkembang biakan nyamuk DBD yang membahayakan warga sekitar. Jangan hanya terima laporan langsung naik pitam seperti itu Pak, sambil menunjuk kepada sejumlah wartawan, Ketua FPS menjelaskan.

Bila menilik dari awal ke lokasi dimaksud, maka kami dari FPS malah sangat berterima kasih kepada Pak Haji Ali Gandong karena telah berjasa besar bagi Kabupaten Selayar,telah membersihkan eks genangan air hujan dan aliran buangan air comberan yang bila pasang air laut di bibir pantai bua bua, sangat merusak pemandangan kota. belum lagi bila musim hujan sangat beresiko berjangkitnya penyakit malaria bagi ratusan KK di sepanjang jalan pinggir kanal jalan Senggol yang saat ini telah rata dan kelihatan bersih. 

Saya pernah bertemu langsung dengan warga setempat menanyakan langsung perihal apa yang di persoalkan dan di besar besarkan sejumlah elemen mahasiswa ke DPRD Selayar dan malah pernah melakukan aksi ke Makassar, dari penjelasan warga, terkait apa yang telah di perbuat oleh Pak Haji, warga malah senang karena saat ini batas pandang ke arah utara sudah terbuka dan tidak sempit lagi. 

Malah kalau di pandang dari sebelah timur ke arah barat, saat ini sudah tampak jelas bahwa dengan latar jembatan metro bua bua, keindahan pantai utara ibu kota kabupaten selayar ini semakin memikat. Lantas apa sebenarnya yang menimpa Pak Haji, siapa yang keberatan dan kenapa seperti itu, Aneh bin Ajaib, ada dendam apa kepada Beliau ya ? ujar Arsil kepada sejumlah wartawan di sela sela perbincangan mengenai persiapan pemilukada selayar 23 Juni 2010 tinggal beberapa hari lagi.

Forum Peduli Selayar , melalui media ini menyampaikan kepada pihak pihak yang punya kepentingan terhadap lahan yang saat ini telah bersih dan indah untuk tidak mengkambing hitamkan Pak Haji, yang menurut kami tidak ada persoalan apa apa. Kami siap bersaksi karena kami punya gambar bukti sejak dari awal mengenai daerah tersebut rawan perkembang biakan nyamuk DBD. Melalui media ini juga kami menitip salam dan permintaan maaf kami kepada Pak Haji Ali Gandong karena pemerintah kami sepertinya belum tahu betul tentang sosok kebaikan Pak Haji kepada Lingkungan dan Masyarakat Selayar. kunci Arsil .(tim) Last Updated on Wednesday, 16 June 2010 22:07

SYIAR dapat dukungan 75% di 5 Wilayah Kecamatan Kepulauan Selayar

Penulis Media Selayar on Rabu, 16 Juni 2010 10.35.00

SYIAR, dapat, dukungan ,75%, di, 5, Wilayah, Kecamatan ,Kepulauan ,Selayar
SYIAR dapat dukungan 75% di 5 Wilayah Kecamatan Kepulauan Selayar
Minggu Terakhir Jelang Pencoblosan, SYIAR Klaim 75% Di 5 wilayah Kepulauan Selayar Menjelang Pemilukada Selayar 23 Juni 2010 yang tidak terasa tinggal menghitung hari lagi. Sebanyak 3 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar pada hari terakhir tahapan kampanye 16/6, semuanya memilih melaksanakan kampanye dengan prioritas di 5 kecamatan kepulauan selayar. 

Sementara itu untuk 5 wilayah kecamatan daratan tidak kalah prioritasnya, dimana tim sukses dari masing masing kandidat mengisi jadwal kampanye diwilayah yang telah di tetapkan. Tim Media SYIAR, pasangan nomor urut 1 , merilis bahwa persentase dukungan masyarakat kepulauan khususnya di 5 kecamatan Kepulauan Selayar mencapai 72.8 % dari sedikitnya 40 ribuan wajib pilih di 5 kecamatan tersebut. 

Kemudian di wilayah kecamatan daratan juga tidak kalah signifikan memberikan kekuatan dukungan terhadap pasangan H.Syahrir Wahab – H. Syaiful Arif, hingga mencapai persentase 65, 5 % dari seluruh wilayah daratan selayar. 

Dalam rilis dijelaskan bahwa pernyataan ini bukan sesumbar dan mengada ada, akan tetapi melalui hasil survey dan evaluasi langsung ke 10 kecamatan yang merupakan daerah pemilihan dalam Pemilukada Selayar 2010. 

Jumlah wajib pilih yang terdaftar dalam DPT keluaran KPUD Selayar terhitun kurang lebih 79 ribu wajib pilih, dimana Tim SYIAR mengklaim 65% lebih pemilih bila semuanya ikut memilih di bilik suara dan semua suara sah, adalah merupakan pemilih pasangan nomor urut 1 ,H.Syahrir Wahab – H Saiful Arif. Hal ini cukup beralasan karena sejumlah kelompok masyarakat masih menginginkan kepemimpinan 

Drs.H.Syahrir Wahab MM sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dapat dilanjutkan. Sementara pasangannya H.Saiful Arif adalah figure muda yang cukup religious dan cukup di kenal sebagai tokoh muda yang mampu membuktikan kepeduliannya selama ini kepada masyarakat Selayar tanpa melihat sisi dan segi mana pun kita menilai. 

Sehingga kalaupun semuanya menilai bahwa kami sesumbar tapi kami tidak demikian adanya, dijelaskan dalam press release Tim Media Keluarga SYIAR. Insya Allah, seluruh keluarga selayar dimanapun berada masih yakin dan masih percaya bahwa roda pembangunan yang cukup pesat selama kepemimpinan Pak Syahrir masih akan kami jadikan dasar pemberian dukungan suara pada Nomor 1 H.Syahrir Wahab- H.Saiful Arif untuk dapat melanjutkan pembangunan yang keduanya tentu sudah menguasai arah perencanaan dan pelaksanaannya pada 2010 – 2015 yang kakan datang. 

Niat kami untuk Selayar, Insya Allah akan mendapat ridho Allah SWT. Pastikan kita satu pilihan, Lanjutkan Pembangunan Selayar dengan memilih NOmor 1 pada 23 Juni 2010 yang akan datang. (tim)

BERITA TERBARU 2017