Anggaran Dasar IndoMS

 

REVISI, DISAHKAN PADA KONFERENSI NASIONAL MATEMATIKA XII DI UNIVERSITAS UDAYANA-BALI

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MATEMATIKA INDONESIA

MUKADIMAH
Dengan menyadari bahwa ilmu pengetahuan yang dikuasai suatu bangsa mencerminkan kecerdasan bangsa itu, sedangkan matematika selain merupakan suatu ilmu yang mandiri juga merupakan penunjang utama berbagai ilmu pengetahuan lain, maka matematikawan Indonesia beserta pendidik, pengguna dan penggemar matematika berkewajiban:

  1. membina dan mengembangkan matematika
  2. membina dan mengembangkan pendidikan matematika
  3. meningkatkan peranan matematika baik secara langsung maupun sebagai penunjang ilmu pengetahuan lain dalam rangka turut meningkatkan sumber daya manusia demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 45.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami matematikawan, pendidik, pengguna dan penggemar matematika Indonesia berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1 Nama

Himpunan ini merupakan wadah bagi matematikawan, pendidik, pengguna, dan penggemar matematika dengan nama HIMPUNAN MATEMATIKA INDONESIA (INDONESIAN MATHEMATICAL SOCIETY), disingkat IndoMS.
Pasal 2 Tempat Kedudukan

  • Himpunan Matematika Indonesia berkedudukan di tempat presiden berdomisili, dengan wilayah hukumnya meliputi wilayah Republik Indonesia.
  • Untuk melancarkan jalannya roda organisasi di Daerah Tingkat I dapat dibentuk Wilayah dan di Daerah Tingkat II dapat dibentuk Cabang.

Pasal 3 Waktu
Himpunan Matematika Indonesia didirikan pada tanggal 15 Juli 1976 di Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II AZAS, DASAR, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 4 Azas dan Dasar

Himpunan Matematika Indonesia berazaskan Pancasila, dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5

  • Himpunan Matematika Indonesia adalah organisasi massa, ilmiah, nonpolitik dan nonpemerintah serta tidak untuk mencari keuntungan.
  • Himpunan Matematika Indonesia bertujuan membina dan mengembangkan matematika, membina dan mengembangkan pendidikan matematika, serta meningkatkan peranan matematika di Indonesia.

Pasal 6 Usaha
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 5, maka Himpunan Matematika Indonesia mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas, dan memecahkan masalah matematika yang dihadapi negara, masyarakat, matematikawan, pendidik, pengguna dan penggemar matematika.
  • Menyelenggarakan penertiban bahan bacaan, media berkala serta sarana komunikasi lainnya untuk menyalurkan karya dan berita di bidang matematika sebagai informasi dan pengetahuan bagi anggota dan masyarakat pada umumnya.
  • Meningkatkan kemampuan anggota melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Memasyarakatkan matematika dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional Indonesia
  • Mengadakan hubungan kerja sama di bidang matematika dengan organisasi sejenis lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi dalam rangka pengembangan matematika.
  • Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III ORGANISASI

Pasal 7 Keanggotaan

  • Keanggotaan Himpunan Matematika Indonesia terdiri atas:
    1. Anggota biasa
    2. Anggota luar biasa
    3. Anggota kehormatan
  • Keanggotan seperti tersebut pada ayat (1) di atas di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8 Pengurus

  • Pengurus Himpunan Matematika Indonesia terdiri atas:
    1. Pengurus Pusat
    2. Pengurus Wilayah
    3. Pengurus Cabang
  • Susunan Pengurus Pusat terdiri atas:
    1. Seorang presiden
    2. Sekurang-kurangnya seorang wakil presiden
    3. Sekurang-kurangnya seorang sekretaris
    4. Sekurang-kurangnya seorang bendahara
    5. Ketua-ketua komisi

Komisi-komisi  yang dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Komisi Organisasi
  2. Komisi Penelitian dan Pengembangan
  3. Komisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Komisi Publikasi, dokumentasi, dan hubungan masyarakat
  • Susunan Pengurus Wilayah disesuaikan dengan Susunan Pengurus Pusat, dengan memperhatikan kepentingan setempat.
  • Susunan Pengurus Cabang disesuaikan dengan Susunan Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan kepentingan setempat.
  • Masa bakti kepengurusan Himpunan Matematika Indonesia untuk setiap periode pengurus adalah 2
  • Wewenang tugas dan kewajiban pengurus pusat, wilayah, dan cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9 Kekuasaan Organisasi

  • Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam Himpunan Matematika Indonesia
  • Kongres sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
  • Kongres terbuka untuk semua anggota
  • Kongres menetapkan kebijaksanaan umum organisasi
  • Kongres menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Kongres memilih dan mengesahkan Pengurus Pusat Organisasi
  • Tata cara penyelenggaraan kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10 Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

  • Usulan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Komisi Organisasi berdasarkan aspirasi anggota
  • Pengurus pusat mengagendakan usulan tersebut kepada kongres

Pasal 11 Rapat Pengurus Pusat

  • Rapat berkala pengurus pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
  • Rapat kerja antara pengurus pusat dengan Ketua Wilayah sekurang-kurangnya diselenggarakan satu kali dalam masa kerja pengurus selambat-lambatnya 6 bulan menjelang kongres
  • Semua keputusan rapat diusahakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dengan pemungutan suara.
  • Tata tertib tentang pengambilan keputusan rapat seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada Kongres Himpunan.