Parpol tak Usung Capres Belum Tentu Kena Sanksi
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Partai yang tidak mengusung capres dan cawapres di Pilpres 2019 akan dilarang mengikuti Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Meski demikian, KPU memastikan sanksi itu hanya berlaku bagi parpol yang memenuhi syarat mengajukan capres dan cawapres.
Untuk mengusung paslon capres dan cawapres, parpol minimal harus memiliki dukungan 20 kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu 2014. Bila menggunakan acuan kursi, hanya 10 parpol di DPR yang bisa mengajukan capres-cawapres.
Namun, bila yang digunakan adalah jumlah suara sah, ada 12 partai (peserta Pemilu 2014) yang bisa berpartisipasi. Empat partai baru peserta Pemilu 2019 hanya boleh menjadi pendukung atau penonton.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, dalam UU Pemilu memang terdapat ketentuan banned bagi parpol yang enggan mencalonkan presiden. Namun, semangat pembuat UU adalah mencegah bubarnya koalisi di tengah jalan. Sebab, hal itu berpotensi mengacaukan pelaksanaan pemilu. Meski demikian, bukan berarti parpol yang abstain langsung tidak bisa ikut pemilu berikutnya.
Bunyi pasal 235 UU Pemilu, bila parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan paslon tidak mengajukan bakal paslon, parpol tersebut dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. Lain halnya jika parpol yang tidak mengajukan paslon itu memang tidak bisa memenuhi syarat pengajuan. ”Maka, tidak ada sanksi pada pemilu berikutnya,’’ terang Ilham.
Misalnya, ada satu atau dua partai yang memutuskan mundur dari koalisi dan tidak mengajukan capres. Selama suara atau kursinya tidak cukup untuk mengajukan paslon, partai tersebut tidak disanksi.
Namun, bila gabungan suara kedua partai yang keluar dari koalisi itu cukup untuk mencalonkan presiden, mereka wajib berkoalisi dan mengajukan paslon. Bila tetap abstain, mereka akan dicoret dari kepesertaan pemilu berikutnya.
Selain soal abstain, parpol diminta memperhatikan jumlah suara dalam koalisi. Ilham menegaskan tidak boleh ada sistem borong parpol atau koalisi total yang mengakibatkan hanya ada satu paslon.
- Persebaya vs PSIS: Tiga Angka demi Obati Luka
- Jokowi Ingin Indonesia Lumbung Pangan, Faktanya?
- Jangan Kehabisan, Tiket Konser Ed Sheeran Dijual Hari Ini
- Giliran Honorer Perawat Minta Diangkat jadi PNS
- Masa Pengabdian Honorer K2 Harus jadi Pertimbangan Utama
- Baru 1.420 Sekolah Daerah 3T Terhubung Internet
- Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
- 13 Ketentuan di PP Manajemen PPPK Dinilai Cacat Hukum
-
Selasa, 04 Desember 2018
Bintangi Film Lagi-Lagi Ateng, Julie Estelle Merasa Beruntung Karena... -
Selasa, 04 Desember 2018
Jokowi : Usut Tuntas Pelaku Penembakan 31 Pekerja Trans Papua -
Selasa, 04 Desember 2018
Test Ride Honda PCX: 160 Km Menembus Batas Kebiasaan -
Selasa, 04 Desember 2018
Pengacara Kondang Ini Pastikan Tak Ada Tempe Setipis Kartu ATM -
Selasa, 04 Desember 2018
Lagu untuk Ahok, Tandai Kebangkitan Parkdrive -
Selasa, 04 Desember 2018
Film Lagi - Lagi Ateng Kembali Hiasi Layar Lebar -
Selasa, 04 Desember 2018
Blusukan Jokowi Serap Aspirasi Warga Bekasi via Kerja Bakti -
Selasa, 04 Desember 2018
Ryan D'Masiv jadi Music Director Raissa