Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Kalinyamatan Resor Jepara, menangkap laki-laki berinisial M (28) atas kepemilikan narkoba dan atau obat-obatan tanpa izin edar. M ditangkap di rumahnya di Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (29-09-2016) siang.
Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edy Purwanto menjelaskan, anak buahnya dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat mengenai adanya penjual Pil jenis Dextromethorphan wilayah Desa Bandungrejo. Kanit Reskrim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka M, di temukan sebanyak lebih kurang 14.000 butir pil jenis Dextro siap jual.
Selain itu, anak buahnya juga mengamankan uang tunai sebanyak 10 juta rupiah yang diduga hasil transaksi, sebuah telepon seluler warna hitam merk Nokia dan sebuah fonepad warna purih merk Advan.
Hari ini (Jum’at, 30-09-2016) tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara.
Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono saat menerima penyerahan pelimpahan tersangka dan barang bukti mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kita juga jerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (As)