Selama PSBB di Jakarta, Warga Wajib Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Kompas.com - 09/04/2020, 22:56 WIB
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/APRILLIO AKBARPengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi COVID-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan besok, Jumat (10/4/2020).

Salah satu aturan yang disebutkan Anies adalah setiap warga yang ingin keluar rumah wajib menggunakan masker.

"Semua yang meniggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta dipantau dari Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Anies: Hari Ini, 20.000 KK Sudah Terima Bantuan Sembako

Anies mengatakan selama PSBB warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sekor usaha yang mendapat pengecualian.

Warga yang keluar rumah juga diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi namun hanya boleh ditumpangi 50 persen dari jumlah penumpang yang bisa ditampung.

Hal ini juga berlaku pada kendaraan umum yang operasionalnya dibatasi dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Baca juga: Ikuti Aturan PSBB Jakarta, KRL Jabodetabek Hanya Beroperasi hingga Pukul 18.00 WIB

"Semua yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker. Yang diijinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diijinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan," ucap Anies kembali menegaskan.

Adapun PSBB ini akan berlaku hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.

Setiap orang yang melanggar dapat ditindak oleh aparat kepolisian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.



Dapatkan Voucher Belanja jutaan rupiah, dengan #JernihBerkomentar di bawah ini! *S&K; berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saling Ejek Pemicu Tawuran Warga di Cilincing yang Tewaskan 1 Orang

Saling Ejek Pemicu Tawuran Warga di Cilincing yang Tewaskan 1 Orang

Megapolitan
Update 24 Juli: 46 Pasien Covid-19 di Depok Pulih Sehari Terakhir

Update 24 Juli: 46 Pasien Covid-19 di Depok Pulih Sehari Terakhir

Megapolitan
Komunitas Ojol Tangerang Klaim Disuruh Beli Pembatas Penumpang Seharga Rp 600.000

Komunitas Ojol Tangerang Klaim Disuruh Beli Pembatas Penumpang Seharga Rp 600.000

Megapolitan
Anies: Kami Secara Total Tangani Pandemi Covid-19

Anies: Kami Secara Total Tangani Pandemi Covid-19

Megapolitan
87,3 Persen Warga Tangsel Patuhi Protokol Kesehatan

87,3 Persen Warga Tangsel Patuhi Protokol Kesehatan

Megapolitan
Kata Psikolog soal Rasa Aman Palsu Saat Kasus Covid-19 Terus Menanjak

Kata Psikolog soal Rasa Aman Palsu Saat Kasus Covid-19 Terus Menanjak

Megapolitan
Waspadai Penyakit, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Layak dan Sehat

Waspadai Penyakit, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Layak dan Sehat

Megapolitan
Banyak Informasi Simpang Siur Seputar Covid-19, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Soal UU Wabah

Banyak Informasi Simpang Siur Seputar Covid-19, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Soal UU Wabah

Megapolitan
Gerindra dan PDI-P Siapkan Tim Khusus Dunia Maya Hadapi Pilkada Depok 2020

Gerindra dan PDI-P Siapkan Tim Khusus Dunia Maya Hadapi Pilkada Depok 2020

Megapolitan
Pengungsi Asing di Kalideres Sulit Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Pengungsi Asing di Kalideres Sulit Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Megapolitan
Lurah yang Mengamuk Gara-gara Siswa Titipannya Gagal PPDB Masih Jadi ASN Aktif

Lurah yang Mengamuk Gara-gara Siswa Titipannya Gagal PPDB Masih Jadi ASN Aktif

Megapolitan
Warga di 3 Kecamatan di Kota Tangerang Dilarang Terbangkan Layang-layang

Warga di 3 Kecamatan di Kota Tangerang Dilarang Terbangkan Layang-layang

Megapolitan
UPDATE 24 Juli: Bertambah 7, Total 477 Kasus Positif Covid-19 di Tangsel

UPDATE 24 Juli: Bertambah 7, Total 477 Kasus Positif Covid-19 di Tangsel

Megapolitan
Pakar Curiga Pelacakan Kasus Covid-19 di Jakarta Kurang Optimal

Pakar Curiga Pelacakan Kasus Covid-19 di Jakarta Kurang Optimal

Megapolitan
Aturan Baru Wali Kota Bekasi, 60 Persen ASN Kerja di Kantor

Aturan Baru Wali Kota Bekasi, 60 Persen ASN Kerja di Kantor

Megapolitan
komentar di artikel lainnya
Close Ads X