|
Pilot Marwoto divonis 2 tahun
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kapten Pilot Marwoto Komar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara sehubungan dengan kecelakaan pesawat Garuda Indonesia pada Tahun
2007 yang menewaskan 21 orang.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan Kapten Pilot Marwoto mendaratkan Boeing 737-400 milik Garuda Indonesia dengan kecepatan yang hampir 2 kali lipat dibanding kecepatan normal. "Marwoto Komar bersalah karena kelalaian yang menyebabkan pesawat tabrakan dan megakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Andini. Marwoto juga dinyatakan mengabaikan atau tidak memperdulikan peringatan tentang pendaratan yang tidak aman, termasuk dari co-pilot yang menyarankan untuk terbang berputar sekali lagi. Vonis 2 tahun ini lebih sedikit daripada tuntutan jaksa berupa 4 tahun hukuman penjara, seperti dilaporkan koresponden BBC, Andriyanto Subrono, dari Sleman. Pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Yogyakarta mengalami kecelakaan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Tanggal 7 Maret 2007 dengan korban 21 orang meninggal, 5 diantaranya adalah warga asing. Usai mendengar vonis, Marwoto Komar --yang mengenakan seragam pilot walaupun sudah diberhentikan dari Garuda Indonesia-- mengatakan akan banding. Marwoto dan Assosiasi Pilot Garuda sebelumnya meminta agar kasus Marwoto disidangkan lewat Mahkamah Penerbangan, namun keberatan itu ditolak oleh PN Sleman. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||