BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada:
 
Email kepada teman   Versi cetak
Pilot Marwoto divonis 2 tahun
 
Garuda Indonesia
Kecelakaan Garuda di Yogyakarta mengakibatkan 21 orang tewas
Kapten Pilot Marwoto Komar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara sehubungan dengan kecelakaan pesawat Garuda Indonesia pada Tahun 2007 yang menewaskan 21 orang.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan Kapten Pilot Marwoto mendaratkan Boeing 737-400 milik Garuda Indonesia dengan kecepatan yang hampir 2 kali lipat dibanding kecepatan normal.

"Marwoto Komar bersalah karena kelalaian yang menyebabkan pesawat tabrakan dan megakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Andini.

Marwoto juga dinyatakan mengabaikan atau tidak memperdulikan peringatan tentang pendaratan yang tidak aman, termasuk dari co-pilot yang menyarankan untuk terbang berputar sekali lagi.

Vonis 2 tahun ini lebih sedikit daripada tuntutan jaksa berupa 4 tahun hukuman penjara, seperti dilaporkan koresponden BBC, Andriyanto Subrono, dari Sleman.

Pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Yogyakarta mengalami kecelakaan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Tanggal 7 Maret 2007 dengan korban 21 orang meninggal, 5 diantaranya adalah warga asing.

Usai mendengar vonis, Marwoto Komar --yang mengenakan seragam pilot walaupun sudah diberhentikan dari Garuda Indonesia-- mengatakan akan banding.

Marwoto dan Assosiasi Pilot Garuda sebelumnya meminta agar kasus Marwoto disidangkan lewat Mahkamah Penerbangan, namun keberatan itu ditolak oleh PN Sleman.

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy