Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura. Balitsa, terletak di bawah kaki Gunung Tangkuban Parahu tepatnya pada 107o 30' Bujur Timur dan 60o 30' Lintang Selatan yang terletak di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat pada ketinggian tempat ± 1.250 m dpl. Ditinjau dari segi geologis jenis tanah di daerah tersebut merupakan tanah Andisol yang beriklim tipe B, dengan suhu rata-rata harian berkisar antara 19-24o C, kelembaban udara berkisar 34-90% dan rata-rata curah hujan 2.207,5 mm/tahun, sehingga daerah tersebut sangat cocok untuk pusat penelitian dan pengembangan tanaman sayuran.

Pada tahun 1940 s.d. 1962, lembaga ini berstatus sebagai Kebun Percobaan dengan nama Balai Penyelidikan Pertanian Kebun Percobaan Margahayu di bawah Balai Penyelidikan Teknik Pertanian (BPTP) yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat. Pada tahun 1962 s.d. 1973, lembaga ini menjadi Kebun Percobaan Margahayu di bawah Lembaga Penelitian Hortikultura (LPH) Pusat yang berkedudukan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tahun 1973 s.d. 1980, lembaga ini menjadi Cabang Lembaga Penelitian Hortikultura di bawah Lembaga Penelitian Hortikultura (LPH) Pusat yang berkedudukan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada saat itu tenaga peneliti yang tergabung dalam lembaga tersebut dibagi dalam 4 disiplin ilmu, yaitu : Pemuliaan, Hama dan Penyakit, Sosial Ekonomi, dan Teknologi Hasil Pertanian.

Pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.861/Kpts/Org/12/1980 tertanggal 2 Desember 1980, Cabang Lembaga Penelitian Hortikultura berubah nama menjadi Balai Penelitian Tanaman Pangan (Balitan) Lembang dan bertanggung jawab langsung kepada Pusat Penelitian dan Pengambangan Tanaman Pangan di Bogor di bawah lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian.

Pada bulan Maret 1982 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 550/Kpts/Org/7/1982, Balai Penelitian Tanaman Pangan (Balitan) Lembang berubah nama menjadi Balai Penelitian Hortikultura (Balithort) Lembang. Di dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 613/Kpts/OT.210/8/1984 Balai Penelitian Hortikultura (Balithort) Lembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di bidang penelitian dan pengembangan tanaman hortikultura yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Adapun tugas yang diemban oleh Balithort Lembang, yaitu melaksanakan penelitian dan pengembangan tanaman sayuran dan tanaman hias. Pada saat itu Balithort Lembang memiliki dua Sub Balai, yaitu Sub Balai Tanaman Hias di Cipanas, Cianjur dan Sub Balai Hama dan Penyakit di Segunung, Cianjur.

Pada tanggal 1 April 1995, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 796/Kpts/OT/210/12/94, Balithort Lembang berubah nama menjadi Balai Penelitian Tanaman Sayuran (Balitsa) dengan tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan tanaman sayuran

 

Selengkapnya .......

favicon sertifikasi
BALAI PENELITIAN TANAMAN SAYURAN
Jl. Tangkuban Perahu 517,Kotak Pos 8413 Lembang 40391 - Jawa Barat - Indonesia.

Waktu Pelayanan

  • Senin s/d Kamis
    :.. 8.00 - 15.30 WIB
  • Istirahat
    : 12.00 - 13.00 WIB
  • Jumat
    :.. 8.00 - 15.30 WIB
  • Istirahat
    : 11.30 - 13.00 WIB
Connect With Us