Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing stasiun televisi RTV, Kamis (11/2/2021) pekan lalu. Teguran ini diberikan karena durasi waktu siar program siaran asing RTV melebihi batasan atau durasi waktu yang telah ditentukan. 

Dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di semua TV dalam satu hari. Hasil dari pantauan antara tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, KPI menemukan waktu siaran asing di RTV telah melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran. 

“Analisis pemantauan kami mencatat seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi siaran program acara asing. Dari pantauan itu, ditemukan siaran asing RTV telah melewati batas maksimum. Ini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya, Selasa (16/2/2021).  

Selain itu, kata Mulyo, lembaga penyiaran yang ingin menayangkan mata acara asing harus juga memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat (1), di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI. “Kapatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI terkait penyiaran asing harus dijalankan. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Mestinya seluruh lembaga penyiaran dan khususnya RTV mengikutinya,” katanya.

KPI telah meminta klarifikasi dari RTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asing dalam tayangannya pada 4 Februari 2021 lalu. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah alasan penyebab siaran asing mereka melebihi batasan.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk stasiun televisi ANTV terkait siaran mata acara asing. Berdasarkan catatan KPI, siaran asing di ANTV telah melebih batasan yang diatur dalam UU Penyiaran dan P3SPS. “Kami akan memperlakukan hal yang sama jika ditemukan adanya kelebihan siaran asing di setiap lembaga penyiaran,” tegas Mulyo. ***

 

Hak Cipta © 2021 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.