Ade Sugianto Sah Jadi Bupati Tasikmalaya, ICW Ingatkan Pembenahan Sistem Rawan Korupsi

- 3 Desember 2018, 13:18 WIB

BANDUNG, (PR). - Ade Sugianto resmi sebagai Bupati Tasikmalaya setelah Gubernur Jawa Batat Mochamad Ridwan Kamil melantik dalam pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Klta Bandung, Senin 3 Desember 2018. 

Pelantikan ini dilaksanakan atas dasar surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor  131.32/9364/otda tanggal 26 November 2018, seiring dengan telah terbitnya keputusan mendagri nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang pengangkatan bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Ridwan mengatakan, bahwa pengesahan pengangkatan ini merupakan amanat pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016, disebutkan bahwa dalam hal bupati berhenti maka wakil bupati menggantikan bupati. "Sebagaimana dimaklumi bersama, bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016-2021 yaitu saudara Uu Ruzhanul Ulum telah dilantik menjadi wakil gubernur jabar sehingga mengharuskan beliau untuk berhenti dari jabatannya sebagai BupatiTasikmalaya," tutur dia dalam sambutannya. 

Selanjutnya untuk menggantikan posisi Uu, Ridwan melantik wakil bupati sekaligus pelaksana tugas (plt.) BupatiTasikmalaya,  Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Semoga dengan pelantikan kepala daerah definitif ini semakin memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan pemerintahan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, diantaranya dalam waktu dekat ini yaitu perencanaan program kegiatan dan penganggaran untuk tahun 2019 mendatang, " tutur dia. 

Lebih jauh, Ridwan mengatakan pergantian pimpinan ataupun jabatan dalam roda pemerintahan merupakan hal yang wajar dan sering terjadi. Namun demikian program-program pembangunan terdahulu yang sudah dicanangkan seperti penanggulanan kemiskinan, penataan destinasi pariwisata dan peningkatan produktivitas pertanian harus tetap berjalan, bahkan harus ada upaya percepatan.

Selanjutnya, kepada Ade diminta mengemban tugas dan menjalankan amanah pemerintahan di KabupatenTasikmalaya. Jalin komunikasi dan kemitraan dengan seluruh stakeholders untuk menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bangun konsolidasi internal pemerintahan daerah agar soliditas dan kondusifitas aparatur sipil negara (ASN) serta tugas-tugas pemerintahan daerah terutama pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya dapat terus berjalan optimal. 

"Mengakhiri sambutan ini, tidak lupa saya ingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 176  ayat (4) undang-undang nomor 10 tahun 2016 agar dilakukan pengisian jabatan wakil bupati tasikmalaya, dikarenakan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan yaitu tepatnya 27 (dua puluh tujuh) bulan 5 (lima) hari. Untuk itu agar proses pengisian jabatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Tim Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Survei Pikiran Rakyat

Terpopuler

Pemilu di Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x