Fatwa MUI Hukum Mati Kaum Homoseksual Dinilai Sulit Diterapkan

Rabu, 18 Maret 2015 20:49 WIB

Fatwa MUI Hukum Mati Kaum Homoseksual Dinilai Sulit Diterapkan
ist
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral.

Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

BACA: MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati bagi Kaum Homoseksual

Demikian kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015).

"Terus terang, saya belum membaca fatwanya. Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh.

Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya.

Nah, kata Saleh, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam.

Halaman
123
Penulis: Hasanudin Aco
KOMENTAR
TRIBUNnews.com © 2016 About Us Help