Fatwa MUI Hukum Mati Kaum Homoseksual Dinilai Sulit Diterapkan
Rabu, 18 Maret 2015 20:49 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral.
Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.
BACA: MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati bagi Kaum Homoseksual
Demikian kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2015).
"Terus terang, saya belum membaca fatwanya. Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh.
Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya.
Nah, kata Saleh, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam.
- MUI Dukung Rencana Tes Narkoba Untuk Anggota DPR
- DS Tak Menyangka Saipul Jamil yang Jadi Panutan Ternyata Penyuka Sesama Jenis
- Hampir Sembilan Persen Pasangan Homo di Bandung Orang Dengan HIV/AIDS
- Kata Denny JA, 50 Tahun Lagi Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Menerima Kaum LGBT
- MUI Bakal Hadapi Pria Mengaku Nabi Isa Habibullah Asal Jombang