Tsunami di Banten dan Lampung

Tanggap Darurat Pasca Tsunami di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 19 Januari 2019

Masa tanggap darurat di Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang hingga 19 Januari pasca-tsunami yang melanda pantai sekitar Selat Sunda.

Tanggap Darurat Pasca Tsunami di Lampung Selatan Diperpanjang hingga 19 Januari 2019
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
8 jenazah kembali ditemukan di kawasan PPI Bom Kalianda, Senin (24/12/2018). TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tanggap darurat di Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang, pasca-tsunami yang melanda pantai sekitar Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat ini berlaku selama dua minggu, dari 6 Januari hingga 19 Januari 2019.

"Untuk penanganan darurat di Kabupaten Lampung Selatan, masa tanggap darurat diperpanjang selama 2 minggu yaitu 6 Januari 2019 hingga 19 Januari 2019," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/1/2019).

Ini merupakan kali kedua pemerintah daerah memperpanjang masa tanggap darurat.

Setelah bencana terjadi, masa tanggap darurat di Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan berlangsung selama 7 hari, dari 23 hingga 29 Desember 2018.

Baca: Kapolda Sumsel Maafkan Pengendara Ojol yang Menabraknya Meski Patah Tulang dan Harus Dioperasi

Kemudian, masa itu kembali diperpanjang selama satu minggu, dari yang semula berakhir 29 Desember 2018 menjadi 5 Januari 2019.

Berdasarkan data BNPB, tsunami merenggut 120 korban jiwa di daerah tersebut. Kemudian, sekitar 8.000 orang mengalami luka-luka dan ribuan orang lainnya mengungsi.

"Korban tsunami di Lampung Selatan tercatat 120 orang meninggal dunia, 8.304 orang luka, dan 6.999 orang mengungsi," katanya.

Sementara itu, BNPB mencatat, sebanyak 710 rumah mengalami kerusakan. Rinciannya, 543 rumah rusak berat, 70 rumah rusak sedang, dan 97 rumah rusak ringan.

Baca: Beredar Video Samsul Saguni, TKI Asal Sulbar yang Disandera Abu Sayyaf Meminta Pertolongan

Untuk pembangunan rumah warga, pemerintah memutuskan untuk langsung membangun hunian tetap dan tidak membangun hunian sementara (huntara).

Pengungsi Pulau Sebesi dan Sebuku masih bertahan di Tenis Indoor Kalianda, Lampung Selatan.
Pengungsi Pulau Sebesi dan Sebuku masih bertahan di Tenis Indoor Kalianda, Lampung Selatan. (Tribunlampung/Dedi)
Halaman
12
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2019 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved