Tentang Puspomad
Polisi Militer Angkatan Darat adalah Badan Pelaksana Pusat yang mempunyai fungsi dan tugas mendukung pelaksanaan tugas Angkatan Darat. Oleh karena itu, agar penyelenggaraan fungsi Kepolisian Milier dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal, perlu diatur ketentuan-ketentuan pokok yang meliputi peran, tugas dan fungsi Kepolisian Militer sehingga mampu membantu tugas pokok TNI AD
Visi dan Misi
Berdasarkan Surat Keputusan Danpuspom Nomor : Skep/28/III/2004 tanggal 17 Maret 2004
Visi
POLISI MILITER YANG DISIPLIN, SOLID, PROFESIONALISME, MODERN, TANGGUH, BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN DICINTAI RAKYAT, MAMPU MEWUJUDKAN TNI AD YANG DISIPLIN, TAAT DAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM SERTA HAK AZASI MANUSIA
Misi
Kedalam
- Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga besar polisi militer angkatan darat melalui kegiatan dalam hubungan kelompok yang bermanfaat bagi korps.
- Meningkatkan kemampuan prajurit polisi militer angkatan darat melalui pendidikan, latihan secara bertingkat, bertahap dan berlanjut serta penugasan berjenjang dan bervariasi.
- Melaksanakan dan mengamalkan sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib tni dan panca dharma corps secara konsisten dan berlanjut.
Keluar
- Melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik.
- Melaksanakan penegakan hukum.
- Melaksanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer.
- Melaksanakan penyidikan.
- Melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
- Melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
- Melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan.
- Melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.