Situs ini mengumpulkan cookies pada perangkat anda. Cookies ini akan digunakan untuk meningkatkan pengalaman dan pelayanan kepada anda saat menggunakan situs ini. Informasi lebih lanjut bagaimana cookies ini kami gunakan, silahkan baca kebijakan privasi kami.

 

 


Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa “rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Hak Asasi Manusia (HAM) didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa “rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mendefinisikan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.